Nusantara

Memodernisasi Parlemen Lewat Kolaborasi Dan Agenda ‘Green Democracy’

Memodernisasi Parlemen Lewat Kolaborasi Dan Agenda ‘Green Democracy’
Foto bersama di acara Press Gathering Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPD RI), dengan tema ' Membangun Sinergi Pusat dan adaerah Yntuk Ekonomi Yang Lebih Merata," di Bandung, Jawa Barat, Sabru (22/11/2025) (waspada.id/ist)
Kecil Besar
14px

BANDUNG (Waspada.id): Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyatakan periode kepemimpinannya berkomitmen mendorong modernisasi parlemen melalui penguatan kolaborasi antar-lembaga negara serta agenda besar bertajuk green democracy. Langkah itu disebutnya  penting untuk memastikan DPD dapat menjalankan mandat konstitusional secara efektif dan relevan dengan tantangan masa depan.

Komitmennya itu disampaikannya dalam acara Press Gathering DPD RI dan Koordinatoriat  Wartawan Parlemen (KWP) dengan tema “Penguatan Daerah untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” di Bandung, Jawa Barat, Sabtu malam (22/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Kami harus memastikan gerbong besar DPD ini mau dibawa kemana. Karena itu, dari awal kami menawarkan DPD sebagai parlemen yang kolaboratif, efektif, dan transparan,” ujarnya.

Menurut Sultan, DPD menjadi satu-satunya lembaga legislatif yang masih memiliki kompetisi demokratis secara penuh di level internal, karena keanggotaan lembaganya tidak ditentukan oleh partai politik. Dia menilai dinamika tersebut justru menjadi modal penting untuk memperkuat legitimasi lembaga di mata publik.

Kolaborasi Tanpa Oposisi

Sultan menegaskan  DPD tidak mengenal konsep oposisi karena tidak memiliki afiliasi kepartaian. Hal itu, menurut Sultan memungkinkan lembaga yang beranggotakan 152 senator bekerja secara kolaboratif dengan eksekutif. “Yang kami pikirkan adalah bagaimana negara ini maju, bagaimana merah putih, dan bagaimana daerah-daerah bisa bergerak lebih cepat,” tukasnya.

Dalam hubungan itu Ketua DPD
telah beberapa kali berdiskusi langsung dengan Presiden untuk memastikan bahwa program-program strategis pemerintah mendapat dukungan percepatan dari DPD, terutama yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

Modernisasi Parlemen: dari Green Democracy ke Tiga RUU Strategis

Dalam upaya memodernisasi parlemen, Sultan memperkenalkan gagasan green democracy yang kemudian diturunkan ke dalam kerangka green parliament, green diplomacy, hingga green economy.

Menurut Sultan, pendekatan ini memperluas cakupan kerja DPD yang tidak hanya mengurus isu masyarakat, tetapi juga ekologi, lingkungan hidup, dan tata ruang daerah.

Wujud konkret agenda tersebut adalah pengajuan tiga RUU strategis yang telah masuk ke Program Legislasi Prioritas, yakni RUU Perubahan Iklim dan Pengelolaan Bisnis Berkelanjutan, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Daerah Kepulauan yang telah lama mandek.

“Kami sudah menyerahkan tujuh RUU ke Prolegnas, dan tiga di antaranya membawa semangat green democracy. Ini menunjukkan langkah nyata modernisasi parlemen,” ujarnya.

Periode Paling Solid

Sultan menegaskan bahwa soliditas DPD saat ini bukan untuk kepentingan pribadi pimpinan, tetapi untuk memperkuat posisi lembaga sebagai representasi daerah. Ia menyebut 152 anggota DPD memiliki legitimasi sekitar 76 juta suara secara akumulatif.

Sultan mengungkapkan,  DPD saat ini memasuki fase konsolidasi internal yang paling solid dibanding periode sebelumnya.

“Saya punya keyakinan bahwa periode kali ini akan menghasilkan sesuatu yang besar. Ketika legitimasi dan penerimaan publik tinggi, negara akan melihat DPD sebagai lembaga daerah yang kuat,” katanya.

Dia menambahkan bahwa dukungan publik, media, dan pemangku kepentingan di daerah menjadi faktor penting untuk memastikan agenda besar modernisasi parlemen dapat terwujud.(id89)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE