Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Menkomdigi Meutya Hafid Pastikan Tindak Pegawai Terlibat Judol

Menkomdigi Meutya Hafid Pastikan Tindak Pegawai Terlibat Judol
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan pihaknya bakal menindak tegas pegawai yang terlibat praktik perjudian online (judol). Lat
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan pihaknya bakal menindak tegas pegawai yang terlibat praktik perjudian online (judol).

Hal tersebut dibuktikan dengan penerbitan Instruksi Menkomdigi Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakkan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Instruksi ini mulai berlaku hari ini, Jumat (1/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menkomdigi Meutya Hafid Pastikan Tindak Pegawai Terlibat Judol

IKLAN

“Instruksi ini merupakan langkah atau wujud komitmen Kekomdigi terhadap pemberantasan judi online yang dimulai dari lingkup internal kementerian,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (1/11).

Menkomdigi, dalam instruksi tersebut, menginstruksikan seluruh pegawai Komdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (online) yang berisi penolakan segala aktivitas judol, baik di dalam maupun luar kedinasan.

Pakta integritas tersebut sudah ditandatangani oleh seluruh pegawai sejak Juli 2024. Dalam instruksi itu ditegaskan larangan pegawai Komdigi untuk berkomunikasi, memengaruhi, dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan judi online.

Meutya menekankan kepada seluruh sivitas Komdigi agar bersinergi dan berkomitmen bersama untuk memberantas judi online.

“Kemkomdigi tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani judi online, diperlukan kolaborasi, sinergi, dan komitmen dengan penuh tanggung jawab dari seluruh sivitas Kemkomdigi,” jelas dia.

“Instruksi ini diambil sebagai bentuk nyata dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari dampak judi online,” kata Meutya menambahkan.

Polisi sebelumnya menangkap 11 orang terkait aktivitas judi online, beberapa di antaranya merupakan pegawai hingga staf ahli di Komdigi. Polisi sudah menetapkan 11 orang tersebut sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan para tersangka yang terlibat mulanya diberikan kewenangan untuk mengecek dan memblokir situs judol. Namun, kewenangan itu justru disalahgunakan.

“Mereka melakukan penyalahgunaan juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” tuturnya.

Ade Ary turut menyebut dalam aksinya itu mereka juga turut menyewa bangunan yang dijadikan sebagai kantor.

“Mereka menyewa, mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit lah,” ucap dia.

Digeledah

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementrerian Komunasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunan wewenang memblokir situs judi online.

Pantauan CNNIndonesia.com, penggeledahan ini dipimpin oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono hingga Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Dalam penggeledahan ini, polisi turut menghadirkan empat orang tersangka. Namun, belum diketahui identitas dari keempat tersangka yang dihadirkan tersebut.

Terlihat pula penyidik telah membawa dan menyiapkan sejumlah kontainer untuk nantinya membawa barang bukti yang disita dari Kantor Kementerian Komdigi.

Dari informasi yang dihimpun, diduga penggeledahan dilakukan di lantai 2 dan 3 Kantor Kementerian Komdigi.

Sebelumnya, kepolisian menangkap dan menetapkan 11 tersangka terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi.

Mereka yang terlibat diketahui memiliki wewenang untuk mengecek hingga memblokir situs judi online. Namun, wewenang itu justru disalahgunakan.

Pada siang kemarin, polisi juga telah menggeledah sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi. Ruko ini dijadikan sebagai ‘kantor satelit’ oleh para tersangka.(cnni)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE