JAKARTA (Waspada): Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, pemerintah tidak mau ada masyarakat miskin yang menderita karena tidak memiliki uang untuk menjalani masalah hukum. Pemerintah tidak menarik keuntungan dari program bantuan hukum ini.
Untuk itu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan ada bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin di 619 organisasi bantuan hukum yang lulus verifikasi.
“Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” ujar Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022) di Jakarta.
Pemerintah meminta organisasi bantuan hukum yang ditunjuk menjaga integritas saat membantu masyarakat tidak mampu. Organisasi itu diminta tetap memberikan pelayanan terbaik sampai kasus hukumnya selesai.
“Saya yakin 619 organisasi pemberi bantuan hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi adalah pemberi bantuan hukum yang kredibel dan mustahil melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” tukas Yasonna Hamonangan Laoly. (irw)