Scroll Untuk Membaca

EkonomiNusantara

Menteri BUMN Apresiasi Rights Issue BTN Hasilkan Rp4,13 Triliun 

Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi kelancaran rights issue PT Bank Tabungan Negara/BTN Tbk (BBTN) dengan menghasilkan dana segar sebesar Rp4,13 triliun. 

Dana tersebut diperoleh BBTN dari hasil penambahan modal melalui hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menteri BUMN Apresiasi Rights Issue BTN Hasilkan Rp4,13 Triliun 

IKLAN

“Minat terhadap aksi korporasi bank yang fokus pada KPR itu cukup tinggi. Ini tercermin dari kelebihan permintaan atau oversubscribe sebesar 1,6 kali,” kata Erick secara resmi di Jakarta, Selasa (10/1/2023). 

Dia menambahkan, dengan rights issue itu akan memperkuat permodalan BBTN. Dengan penambahan modal tersebut,  BBTN dapat melipatgandakan kemampuan pembiayaan perumahan. 

Oversubscribe, lanjut Erick, juga merupakan bukti kepercayaan publik pada masa depan bank. Sumber dana dari Right Issue juga menunjukan kualitas permodalan BBTN menjadi semakin tinggi karena bank ini tidak menggantungkan diri pada utang.

“Dengan demikian, BBTN semakin sehat dan semakin memiliki energi untuk terus ekspansi, dalam hal pembiayaan perumahan ralyat” ujar Erick.

Sementara Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo sangat berterima kasih kepada Pemerintah, pemegang saham publik dan stakeholder lainnya yang telah mendukung proses rights issue perseroan sehingga berjalan lancar dan sukses.

“Kelebihan permintaan rights issue Bank BTN merupakan kepercayaan yang besar dari para pemegang saham Bank BTN terhadap kinerja perseroan,” tuturnya. 

Menurut Haru, BTN akan menjaga kepercayaan dari pemegang saham dengan menghasilkan kinerja yang terus bertumbuh positif dan berkelanjutan.

Salah satu tolak ukur kinerjanya antara lain dengan memperbesar kapasitas penyaluran pembiayaan perumahan dari sebelumnya 800 ribu unit selama lima tahun menjadi 1,32 juta unit. (J03) 

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE