JAKARTA (Waspada.id) : Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menekankan
komitmen pemerintah memastikan menjaga ekosistem royalti musik tanah air sampai kepada pihak yang berhak dan tidak dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.
“Setidaknya ada tiga hal penting dalam menjaga ekosistem royalti dalam musik. Pertama, harus ada kreasi. Jika karya itu baik, maka akan berlanjut pada tahap kedua, yaitu perlindungan hukum. Setelah perlindungan hukum terjamin, barulah kita bisa memasuki
tahap ketiga, yaitu transformasi dan pembangunan sistem pendapatan,” kata Supratman dalam pidato kunci memaparkan upaya memperkuat ekosistem royalti di Indonesia pada diskusi “Reformasi Pengelolaan Royalti Musik” dalam kegiatan Konferensi Musik Indonesia (KMI), di Jakarta, Kamis (9/10).
Menurut Supratman, jika ekosistem ini dikelola dengan baik, maka akan tercipta peluang besar bagi pelaku musik tanah air, bagaimana industri kreatif, khususnya musik, dapat terus melahirkan karya-karya baru melalui sistem perlindungan hukum dan tata kelola royalti yang adil.
Lebih lanjut Supratman menambahkan bagaimana upaya pemerintah dalam melindungi hakhak pelaku musik. “Pemerintah hadir untuk memastikan kebijakan dan regulasi mendukung sistem yang adil dan transparan. Ekosistem musik ini juga bersinggungan dengan kebijakan di bidang kebudayaan, ekonomi kreatif, serta informasi dan digitalisasi. Karena itu, kerja sama lintas kementerian menjadi penting untuk memperkuat seluruh rantai nilai industri,” tambahnya.
Menkum menjelaskan perihal Peraturan Menteri Hukum No 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang mengatur pembagian peran. “Tugas saya sebagai Menteri Hukum memberi perlindungan. Siapa yang kami lindungi adalah mereka yang berhak. Yang pertama adalah komposer, yang kedua pemegang hak cipta, dan yang
ketiga adalah pihak terkait,” jelasnya.
Menkum Supratman turut sampaikan gagasannya mengenai Protokol Jakarta. “Protokol Jakarta untuk mengatur keseimbangan antara kepentingan industri dan juga pemerintah, dalam hal ini untuk mewakili pemerintahan, perlindungan hak kepada seluruh ekosistem musik di Indonesia, termasuk di dalamnya adalah dunia media dan aplikasi lainnya,” ungkapnya.
Supratman menyatakan komitmen Kementerian Hukum di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. “Royalti harus sampai kepada yang berhak dan tidak dinikmati oleh orang yang tidak berhak,” katanya. (id87)