Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Menyikapi Putusan MK, Ketua Fraksi PAN Bilang Mengejutkan

Menyikapi Putusan MK, Ketua Fraksi PAN Bilang Mengejutkan
Saleh Partaonan Daulay, (dok/waspada.id)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN ) di DPR Saleh Partaonan Daulay memgatakan putusan kedua Mahkamah Konstitusi (MK)  terkait batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres- cawapres) mengejutkan.

Pasalnya, lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatra Utara II ini, sebagian besar orang menilai bahwa putusan pertama tersebut adalah putusan final. Tidak ada lagi putusan baru setelah itu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menyikapi Putusan MK, Ketua Fraksi PAN Bilang Mengejutkan

IKLAN

Faktanya, MK masih melanjutkan sidang dengan pemohon yang berbeda. Hasilnya, mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

“MK menyatakan bahwa capres dan cawapres harus ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’. Dengan putusan ini, kepala daerah atau yang pernah menjabat kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun diperbolehkan untuk menjadi capres atau cawapres”, ujar Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya yang diterima waspada.id, Senin (16/10/2023), di Jakarta.

Apakah dengan begitu Gibran akan menjadi cawapres Prabowo Jawabannya, Gibran memenuhi syarat. Tinggal pertanyaan itu ditujukan ke Gibran.

Apakah mau menjadi cawapres atau tidak. Karena pada akhirnya semua dikembalikan ke Gibran.

“Kalau Gibran mau, tentu akan dibicarakan di Koalisi Indonesia Maju (KIM). Para ketua umum akan membahas dan mendiskusikan segala hal. Yang jelas, apapun keputusannya, KIM pasti berorientasi bagi kemenangan Prabowo” ujarnya.

Bagaimana dengan Erick Thohir? Ya namanya tentu akan tetap dibahas. Akan dilihat plus-minus dari semua sisi. Kami berharap akan dihasilkan putusan terbaik terkait cawapresnya Prabowo,” ujarnya.

Menurutnya bagaimanapun juga, semua pihak harus menghormati putusan MK.

“Kita adalah negara hukum. Putusan hakim harus sama-sama dilaksanakan. Tidak perlu ada dinamika yang memecah. Semua pasti berkeinginan untuk memberikan yang terbaik bagi Indonesia”, pungkas Saleh Partaonan Daulay. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE