Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Minimalisir Risiko Kematian Jemaah Haji, Kemenag Didorong Perkuat Langkah Mitigasi

Minimalisir Risiko Kematian Jemaah Haji, Kemenag Didorong Perkuat Langkah Mitigasi
Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya /ist
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Prihatin dengan tingginya angka wafat jemaah pada penyelenggaraan haji tahun 2023, Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya mendorong Kementerian Agama memperkuat langkah mitigasi guna meminimalisir risiko kematian jemaah haji di tanah suci.

“Gagasan untuk memperkuat screening kesehatan kepada calon jemaah, khususnya bagi lansia (lanjut usia), sebelum mereka melakukan pelunasan pembayaran patut dipertimbangkan dengan serius. Perlu dicatat bahwa ini bukan menghambat orang untuk ibadah, melainkan ikhtiar kita untuk memelihara jiwa (hifzun nafs) yang merupakan bagian dari Maqashid Syariat,” kata Wisnu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/9/2023), di Jakarta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Minimalisir Risiko Kematian Jemaah Haji, Kemenag Didorong Perkuat Langkah Mitigasi

IKLAN

Wisnu mengatakan, pihaknya menaruh perhatian serius terhadap jumlah jemaah haji wafat pada 2023 yang mencatatkan angka tertinggi dalam 7 musim terakhir. Misalnya, pada tahun 2016 jemaah yang meninggal 342 orang dari total 168.800 orang. Pada penyelenggaraan ibadah haji 2017, dari 221.000 anggota jemaah haji, tercatat 645 orang meninggal.

Pada tahun 2018, dari 203.350 anggota jemaah haji Indonesia, 359 orang meninggal.Tahun 2019, jumlah jemaah yang meninggal mencapai 447 orang dari 212.730 anggota jemaah, terakhir pada tahun 2022, dari 100.051 anggota jemaah yang diberangkatkan, 89 orang yang meninggal.

Legislator PKS ini menambahkan, pihaknya mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan urusan santunan bagi seluruh jemaah haji yang wafat.

Dia meminta agar urusan santunan tersebut tidak dipersulit mengingat para jemaah ini sudah diasuransikan sebagaimana hal itu sudah dimasukan ke dalam salah satu komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023.

“Ada dua jenis premi asuransi yang masuk dalam komponen BPIH, yakni premi asuransi luar negeri sebesar SAR 28,75 dan asuransi dalam negeri senilai Rp125.000. Namun pertanyaan kami adalah berapa besaran santunan yang diterima per jemaah dari masing-masing asuransi? Apakah semua keluarga jemaah yang wafat sudah semuanya memperoleh santunan?” ungkapnya.

Poin ini menurut Wisnu belum dijelaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang akbar dipanggil Gus Men, saat rapat. Untuk itu ia meminta agar Kemenag bisa menjelaskan secara transparan.

“Apakah seluruh hak jemaah yang wafat sudah ditunaikan dengan semestinya dan kami berharap segala proses ini bisa dilakukan secepatnya dan tidak dipersulit,” tukasnya. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE