JAKARRA (Waspada.id): Dewan Pengurus Nasional (DPN) Batak Center berharap konflik antara masyarakat adat dengan pihak PT Toba Palm Lestari (TPl) jangan dibiarkan berlarut larut .
Untuk itu Pemerintah diminta segera memyelesaikan konflik antara masyarakat adat dan PT TPL di kawasan Danau Toba dan Tapanuli Raya .
” Sikao tegas pemerintah diperlukan agar konflik antara TPL dan masyarakat jangan berlarut larut ” kata Ketua Umum Batak Center Ir. Sintong M. Tampubolon dalam konfrensi pernya di Kantor Sekretariat Batak Center, Jalan Tanah Abang II No.41 D, Petojo Selatan Jakarta Pusat.
Hadir jajaran pengurus Batak Center diantaranya Sekjen Batak Center Drs Jerry R. Sirait , Sekretaris Dewan Pembina Prof. DR. Mompang Panggabean, SH. M.Hum , Wakil Sekjen Jaya Tahoma Sirait, SH. MM , Ferddy Pandiangan, Rentalin Sihite, Bendahara Umum Lambok Sianipar, Ny L Tampubolo Br Sirait, Ny Joice.S Manik, dan Harry Liston.
Mengikuti perkembangan konflik terkait aktivitas PT Toba TPL di Kawasan Danau Toba, Batak Center menyampaikan keprihatinan mendalam dan empati terhadap kondisi sosial dan lingkungan yang terjadi sebagai akibat dari konflik.
Batak Center seraya memohon belas kasihan Tuhan Yang Maha Kuasa agar turut campur memberikan solusi terbaik dalam membahas dan menuntaskan berbagai masalah bagi kesejahteraan masyarakat di Tano Batak.
Batak Cemter berkomitmen pada pelestarian warisan budaya Batak dan penyiapan generasi masa depan yang unggul.
Karena itu Batak Center memandang kelestarian alam dan keberlanjutan Tano Batak tidak semata-mata diukur menurut pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mengindahkan terpeliharanya identitas, harkat dan martabat, serta nilai-nilai budaya yang diwariskan leluhur Bangso Batak sebagai genuine/local wisdom atau kearifan lokal
Maka setiap kebijakan yang mengejawantah lewat berbagai aktivitas di Tano Batak, manurut Batak Cemter, harus berpusat pada kepentingan terbesar generasi penerus Bangso Batak, agar mendapatkan lingkungan yang sehat, ruang hidup yang adil, serta kesempatan pendidikan dan pemberdayaan yang memadai.
Merawat, memelihara dan menjaga budaya serta menyiapkan generasi muda Batak yang kuat harus menjadi paradigma yang dipegang teguh agar Tano Batak dapat maju tanpa kehilangan jiwanya.
” Kami (Batak Center) meyakini bahwa penyelesaian yang dilandasi hati nurani harus mengutamakan keadilan, keberlanjutan, dan kemaslahatan jangka panjang bagi Bangso Batak di atas Tano Batak dimana kakinya menjejak dan dimana langit di atasnya dijunjung tinggi,, ujar Wasekjen Batak Center Jaya Tahoma Sirait, mJaya Tahoma Sirait, mengawali penyampaian penyataan sikap Batak Center .
Dalam konfrensi pers ittu Batak Center menyampaikan 10 pont sebagai sikap resminya.
Berikut 10 poin lengkap sikap resmi Batak Center terkait TPL yang dibacakan Jaya Tahoma Sirait:
- Kami meminta Pemerintah untuk penghentian seluruh bentuk eskalasi kekerasan, yang merupakan victimisasi dan kriminalisai baik terhadap masyarakat, pekerja, maupun aparat Kepolisian dan TNI. Keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama (salus populi suprema lex esto), dan setiap perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui mekanisme dialog dan hukum yang berlaku secara responsif, agar tidak menggunakan pendekatan represif semata.
- Kami mendesak PT TPL agar melakukan proses verifikasi transparan, akuntabel dan independen terhadap status kawasan yang disengketakan.
Apabila hasil verifikasi munjukkan bukti adanya area yang merupakan hutan lindung atau wilayah masyarakat adat yang harus dihormati, maka kami meminta agar kawasan tersebut dikembalikan kepada negara dan/atau masyarakat adat berdasarkan ketentuan hukum dan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat secara sukarela dan bermartabat.
- Kami menyerukan diberlakukannya moratorium atas seluruh kegiatan baru eksploitasi/eksplorasi lingkungan di wilayah Tano Batak yang sedang atau berpotensi menimbulkan konflik demi mencegah atau menghindari kerusakan lebih lanjut serta menjaga situasi agar tetap kondusif.
- Bahwa tamanan Eucalyptus diketahui lebih banyak mudratnya dari pada maslahannya oleh karena ini Batak Center meminta secara berangsur dan pasti mengganti jenis tanaman dengan spesies yang lebih sesuai dengan karakteristik ekologis Tano Batak, sehingga lebih ramah lingkungan untuk memastikan kelestarian dan keberlanjutan kawasan, memulihkan keseimbangan ekosistem, dan menghadirkan model pengelolaan hutan yang adil dan berkelanjutan sebagaimana yang termaktub di dalam UUD Negara RI Tahun 1945, khususnya yang dicantumkan pada Pasal 33..
- Batak Center sangat berharap agar PT TPL menunjukkan sensitivitas dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, khususnya dalam pertautan dengan keberlanjutan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam melaksanakan setiap kegiatan, PT TPL harus berkomitmen menjaga kelestarian kawasan terdampak serta lingkungan Sumatera Utara secara keseluruhan.
- Kami mendorong terbentuknya dialog multipihak yang jujur, terbuka, dan konstruktif, dimana pemerintah daerah maupun pusat tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi berperan aktif sebagai fasilitator dan mediator yang memastikan setiap suara didengar dan setiap kepentingan ditimbang secara adil. Kami menekankan bahwa upaya rekonsiliasi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam kesetaraan menurut demokrasi Pancasila, antara lain: perusahaan, masyarakat adat, pekerja, organisasi lingkungan, serta lembaga keagamaan dan keumatan, agar proses pemulihan sosial berjalan menyeluruh, berimbang, dan berlandaskan nilai- nilai kemanusiaan, keadilan dan kebenaran.
- Kami menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam sengketa wajib bersikap satria, transparan dan proaktif dilandasi tanggung jawab yang tinggi kepada Sang Khalik, bangsa dan negara serta Bangso Batak dalam menyelesaikan konflik lahan, dengan masyarakat.
Penyelesaian terbaik harus ditempuh melalui mekanisme yang adil, termasuk perwujudan restitusi (bertolak dari tanggung jawab pihak yang menimbulkan victimisasi dan kerugian) dan/atau kompensasi (berlandaskan prinsi welfare state bahwa negara turut memikul tanggung jawab atas tidak terpenuhinya hak-hak masyarakat). Pemikiran tersebut berkiblat pada pemulihan hak-hak masyarakat sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang secara antropo-filosofis telah mengubah pengertian hutan adat dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dimana putusan MK tersebut menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi “hutan negara” melainkan “hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.”
Konsekuensi logis di balik adalah keniscayaan bahwa masyarakat adat merupakan subjek hukum dan pemilik sah hutan adat.
Kesadaran dan kepatuhan terhadap Putusan MK tersebut pada gilirannya akan memulihkan kepercayaan publik, agar keadilan dan kebenaran benar-benar ditegakkan sesuai Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.
- Kami mendorong dilakukannya kajian mendalam mengenai model ekonomi masa depan bagi kawasan Danau Toba. Pengembangan pariwisata berkelanjutan, industri kreatif berbasis budaya lokal, ekowisata, serta program restorasi hutan perlu dipertimbangkan sebagai pilar ekonomi baru yang lebih ramah lingkungan, berkeadilan, dan mampu memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan.
Model Economic Analysis of Law yang diutarakan Richard A. Posner, memurut Batak Cemter sangat penting dengan progresivisme hukum ala Pancasila di bumi persada Nusantara yang menyatakan
“hukum untuk manusia, dan bukan manusia untuk hukum.”
- Kami menggarisbawahi rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang meminta PT TPL mengambil langkah konkret untuk mencegah konflik berkepanjangan serta mencari solusi permanen yang adil, proporsional, dan saling menghormati. Rekomendasi ini harus menjadi pondasi yang kokoh dalam memperbaiki rusaknya hubungan antara perusahaan, masyarakat, dan negara.
10.Bilamana PT TPL abai memenuhi temuan-temuan Kementerian LHK dan catatan Batak Cemter maka Batak Cemter mendesak agar Pemerintah membekukan Izin usaha PT Toba Pulp Lestari, Tbk dan mencabut izin operasionalnya secara bertahap..
Sikap resmi Batak Cemter ini ditandatangani langsung Ketua Umum
Dewan Pengurus Nasional Batak Cemter Ir. Sintong M. Tampubolon dan Sekjen Drs. Jerry R. Sirait. (Id10)












