JAKARTA (Waspada.id): Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Agus Sudibyo, menyoroti praktik monopoli yang dilakukan oleh raksasa platform teknologi global di Indonesia dalam acara Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Sabtu (15/11/2025).
Ia mengungkapkan bahwa platform seperti Google menguasai seluruh rantai ekosistem digital, mulai dari hulu hingga hilir.
Agus menjelaskan bahwa Google tidak hanya menjadi broker iklan terbesar melalui anak usahanya seperti META dan Microsoft, tetapi juga mengendalikan teknologi iklan secara keseluruhan.
Dominasi ini digambarkan dengan metafora menguasai warung makan sekaligus beras yang digunakan, sehingga sulit untuk disaingi.

Dominasi Google di Indonesia mencakup penguasaan sekitar 90% pasar browser melalui Google Chrome, dominasi sistem operasi Android pada smartphone, dan merajainya platform video YouTube.
Namun, Agus mengungkap tiga kendala utama mengapa tidak ada gugatan menggunakan Undang-undang Anti Monopoli.
Pertama, kesulitan mendefinisikan bisnis inti Google. Kedua, status badan hukum Google di Indonesia yang hanya berupa perwakilan.
Ketiga, kekhawatiran akan retaliasi seperti yang terjadi di Australia, di mana Facebook memblokir akses berita sebagai protes terhadap kebijakan pemerintah.
Agus mengingatkan bahwa di balik kemudahan layanan digital, tersimpan ancaman terhadap kedaulatan digital Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. (id100)












