JAKARTA (Waspada.id):
Maraknya peredaran minuman beralkohol ilegal di Ibu Kota Provinsi Papua Barat, Manokwari, menjadi perhatian publik dan menuai polemik dalam beberapa pekan terakhir ini.
Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk Papua (MPR for Papua), lembaga beranggotakan wakil rakyat (DPR dan DPD), didirikan MPR RI ini sebagai wadah komunikasi dan penyelesaian persoalan sosial-kemasyarakatan di Tanah Papua ini turut bersuara.
Ketua MPR for Papua, Yorrys Raweyai, yang juga Wakil Ketua DPD RI menyayangkan penanganan peredaran minuman beralkohol ilegal yang cenderung lamban dan setengah hati.
Menurut Yorrys, sudah lama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menyuarakan perihal maraknya peredaran minuman beralkohol ilegal, mulai dari ketiadaan izin peredaran, minuman olahan dan oplosan yang tidak memenuhi persyaratan ketentuan yang berlaku, hingga soal ketiadaan kontribusi sepeserpun bagi perekonomian daerah.
“Sejak pertengahan 2025, Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyampaikan laporan resmi kepada MPR for Papua tentang 53 titik penjualan dan peredaran minol ilegal di wilayahnya. Dia pun telah meminta pihak kepolisian untuk mengusut dan memberantas transaksi ilegal yang berlangsung selama puluhan tahun itu”, ujar Yorrys dalam relisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu, (13/09/2025).
Setelah sekian lama laporan tersebut diterima, lanjut Yorrys, belum tampak aksi dan kebijakan tegas yang komprehensif dari pihak kepolisian untuk membasmi peredaran minuman beralkohol ilegal di Manokwari.
Atas dasar itu, dia mendesak pihak kepolisian agar lebih serius menangani peredaran minuman beralkohol ilegal di Papua Barat.
Wakil Ketua DPD RI ini berharap, seluruh unsur Musyawarah Pemerintahan Daerah (Muspida) maupun unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) saling bersinergi dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat, termasuk saling mendukung kebijakan antarlembaga di daerah.
“Saya mengapresiasi langkah konstitusional yang diambil Pemda Manokwari dengan menginisiasi lahirnya Perda (Peraturan Daerah) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Saya berharap langkah tersebut didukung penuh oleh pihak kepolisian”, tegas Yorrys.
Sekretaris MPR for Papua, Filep Wamafma, juga berharap Perda Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol ilegal bisa menjadi instrumen regulatif, sejauh didialogkan dengan baik dan terbuka dengan seluruh pihak yang berkepentingan atas persoalan tersebut, termasuk pihak kepolisian.
“Perda minuman beralkohol di Manokwari harus dibahas secara terbuka sehingga mampu memberi solusi dan menghasilkan aturan yang lebih riil dan konkret, tidak menyisakan persoalan di kemudian hari, apalagi menghasilkan tafsir yang beraneka ragam” tukas Filep.
Senator asal Papua Barat itu mengapresiasi sikap terbuka dan solutif yang ditampilkan Bupati Manokwari dalam menjawab persoalan minuman beralkohol ilegal di Manokwari.
Ia pun berharap pihak kepolisian menerima kritik secara terbuka demi kebaikan masyarakat Manokwari dan Papua Barat secara umum. (id10).