Scroll Untuk Membaca

Nusantara

MPR Tanggapi Putusan Sanksi MKD DPR Terhadap Bamsoet

MPR Tanggapi Putusan Sanksi MKD DPR Terhadap Bamsoet
Plt Sekjen MPR Siti Fauziah (no 3 dari kiri) memberikan keterangan pesnya seusai rapat pimpinan MPR di Jakarta. Selasa (25/6). (Ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): MPR RI menilai putusan sanksi
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyatakan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) melanggar kode etik terkait pernyataannya tentang amandemen 1945 tidak memenuhi unsur materil dan tidak memenuhi ketentuan prosedural.

“Putusan MKD tidak memenuhi ketentuan prosedural karena, satu, proses persidangan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara beracara Mahkamah Kehormatan,” kata Plt Sekjen MPR Siti Fauziah seusai rapat pimpinan MPR di Jakarta. Selasa (25/6).

Siti mengatakan, pengambilan putusan MKD tidak memenuhi prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat 5 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara beracara Mahkamah Kehormatan.

Selain itu, Siti menilai putusan MKD tidak memenuhi unsur materiil. lantaran MKD memproses pengaduan tidak sesuai dengan kewenangannya.

“Karena kapasitas teradu dalam status kedudukan sebagai pimpinan atau Ketua MPR yang mempunyai tugas sebagai juru bicara MPR sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang MD3 dalam kegiatannya adalah silaturahmi kebangsaan MPR RI pada tanggal 5 Juni 2024 dan bertempat di ruang rapat pimpinan MPR RI,” ungkapnya.

Siti menjelaskan, sesuai dengan Pasal 10 UU MD3 juncto Pasal 57 UU MD3, Bamsoet merupakan anggota MPR yang memiliki hak imunitas. Siti menuturkan pihaknya akan segera berkomunikasi dengan pimpinan DPR.

“Dalam rangka mendudukkan putusan MKD secara proporsional dalam kaitan hubungan antarkelembagaan,” ucapnya.

Kemudian, Siti menuturkan prosedur penegakan kode etik MPR secara internal pun telah memiliki aturannya sendiri. Dimana hal itu diatur dalam Pasal 6 juncto Pasal 7 Keputusan MPR RI Nomor 2 Tahun 2010 tentang Peraturan Kode Etik MPR RI.

“Jadi sekiranya ada pelanggaran kode etik prosedur penegakannya menggunakan kode etik MPR, bukan kode etik dari DPR atau lembaga lainnya,” tuturnya.

Secara terpisah Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Benny K. Harman menilai putusan MKD DPR RI yang menyatakan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan amandemen UUD 1945 sebagai putusan sesat dan salah alamat.

“Saya membaca di media sosial bahwa Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, dijatuhi hukuman oleh MKD DPR RI. Menurut saya itu adalah putusan sesat. Kenapa? Karena Bamsoet itu adalah Ketua MPR bukan Ketua DPR. Beliau bicara dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR RI,” ujar Benny.

Sebelumnya Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menyampaikan hasil sidang MKD menyimpulkan Bamsoet melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI. Atas pelanggaran tersebut dijatuhi sanksi teguran tertulis.(j04)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE