Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Mulai Hari Ini Jakarta Terapkan Siswa Dan Mahasiswa Belajar Di Rumah

Mulai Hari Ini Jakarta Terapkan Siswa Dan Mahasiswa Belajar Di Rumah
Ilustrasi
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Sejumlah sekolah dan kampus atau perguruan tinggi di Jakarta memberlakukan kebijakan belajar dari rumah atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai hari ini, 1 September 2025.

Kebijakan belakar di rumah itu diterapkan seiring dengan rangkaian demonstrasi yang masih bergulir tak kondusif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Salah satu kampus yang menerapkan PJJ adalah Universitas Indonesia. Seluruh mahasiswa UI diminta belajar dari rumah mulai hari ini karena situasi belum kondusif.

“Menindaklanjuti perkembangan situasi terkini yang berpotensi mengganggu keamanan, kenyamanan, serta kelancaran kegiatan akademik, maka demi menjaga keselamatan sivitas akademika, Rektor Universitas Indonesia memutuskan kegiatan akademik dan non-akademik di lingkungan Universitas Indonesia dilakukan dari rumah,” demikian imbauan Rektor UI, Prof Dr Ir Heri Hermansyah, ST, M Eng, IPU.

Arahan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor: SE-3540/UN2.R/OTL/2025 tentang Bekerja dan Belajar dari Rumah bagi Sivitas Akademika di Lingkungan Universitas Indonesia yang diteken Rektor UI Prof Dr Ir Heri Hermansyah, ST, MEng,IPU.

“Seluruh Kegiatan Belajar dan Mengajar dilakukan secara daring dari rumah masing-masing pada periode Senin, 1 September 2025 sampai dengan Kamis, 4 September 2025. Kegiatan praktikum, pemanfaatan laboratorium dan kegiatan lain yang tidak dapat dilakukan secara daring dijadwalkan ulang untuk dilaksanakan setelah periode tersebut dengan mempertimbangkan prinsip keamanan dan keselamatan,” demikian imbauan UI.

Berdasarkan catatan detikEdu, beberapa kampus lain di Jakarta pun turut memberlakukan kebijakan belajar di rumah, di antaranya Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Trisakti, serta Universitas Katolik Atma Jaya (Unika Atma Jaya).

Selain kampus, Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan pemberitahuan terkait PJJ bagi siswa di kawasan demonstrasi. Pengumuman bagi satuan pendidikan itu mulai berlaku hari ini.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, mengatakan surat pemberitahuan bernomor 8660/PK.00.00 disampaikan kepada kepala satuan pendidikan negeri dan swasta di lingkungan Pemprov hari ini. Aturan berlaku sampai dikeluarkan surat berikutnya.

“Bagi Satuan Pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau terkendala akses atau adanya permohonan dari Orang Tua/Wali Murid, maka Satuan Pendidikan diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah,” demikian bunyi pemberitahuan itu.

Dalam pemberitahuan itu, sekolah yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa dapat memilih proses pembelajaran secara langsung atau di rumah. Dinas Pendidikan DKI menekankan perlu ada komunikasi yang intensif antara sekolah dan wali murid.

“Bagi satuan pendidikan yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa atau tidak terkendala akses, dapat memilih pelaksanaan proses pembelajaran baik yang dilaksanakan secara langsung di satuan pendidikan atau pembelajaran yang dilaksanakan dari rumah setelah melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan melalui komite sekolah,” lanjutnya.(cnni)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE