Nusantara

Netty Prasetiyani Kritik Pembayaran Pesangon Pekerja Merpati Nusantara Airlines Belum Tuntas

Netty Prasetiyani Kritik Pembayaran Pesangon Pekerja Merpati Nusantara Airlines Belum Tuntas
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani (dok DPR)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengkritik keras belum tuntasnya pembayaran pesangon ribuan eks pekerja PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Ia menilai munculnya surat pengakuan utang sebagai pengganti hak pekerja merupakan bukti nyata buruknya manajemen dan minimnya kehadiran negara dalam melindungi warganya. Netty mempertanyakan mengapa hak dasar pekerja seperti pesangon harus digantungkan pada proses likuidasi aset yang berlarut-larut selama belasan tahun.

Hal ini disampaikan Netty Prasetiyani dalam rapat dengar pendapat umum Komisi IX DPR RI bersama perwakilan eks pekerja PT Merpati Nusantara Airlines di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Netty merasa terusik dengan lambannya penanganan kasus ini, terutama terkait dana pensiun yang tidak kunjung cair selama 12 tahun. Ia menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari regulator dan minimnya intervensi pemerintah terhadap kasus-kasus ketenagakerjaan yang menimpa perusahaan pelat merah. Apalagi, momen perjuangan para eks pekerja ini bertepatan dengan menjelang bulan suci Ramadhan, di mana kebutuhan keluarga dipastikan melonjak tajam.

“Kasus ini sudah lama sekali, likuidasi sampai 11-12 tahun. Sekali lagi, kami di Komisi IX sangat perhatian, apalagi ini memasuki bulan Ramadhan. Negara harus hadir menggunakan kewenangannya untuk menyelesaikan urusan ini,” tukasnya.

Untuk mencari solusi konkret, Netty mendorong agar DPR segera menggelar rapat gabungan lintas komisi dengan melibatkan Komisi VI dan Komisi XI. Langkah ini dinilai mendesak karena rasio aset yang tersedia saat ini dilaporkan hanya sebesar 2,91 persen dari total utang pesangon yang harus dibayarkan kepada para mantan karyawan.

“Kita perlu melakukan rapat gabungan pada masa persidangan depan. Tidak mungkin hanya mengandalkan tim kurator saja, negara harus ikut bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini,” pungkas Netty. (id10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE