Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Novita Hardini: UU Kepariwisataan Instrumen Dongkrak PAD Dan Ekonomi Nasional

Novita Hardini: UU Kepariwisataan Instrumen Dongkrak PAD Dan Ekonomi Nasional
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Novita Hardini, (kiri), saat jadi pembicara dalam forum Dialektika Demokrasi bertema "UU Kepariwisataan Disahkan, Angin Segar Pariwisata Nasional" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10). (Waspada.id/Andy Yanto Aritonang)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Novita Hardini, menyatakan Undang-Undang Kepariwisataan yang baru disahkan bukan hanya sekedar produk regulasi hukum, melainkan bentuk cinta bangsa Indonesia untuk mendorong kemajuan sektor pariwisata sebagai motor pertumbuhan ekonomi.

“Kami bersyukur atas lahirnya UU Kepariwisataan ini. Ini bukan hanya aturan semata, tapi wujud komitmen kami agar pariwisata bisa menjadi instrumen penting pembangunan bangsa,” kata Novita dalam forum Dialektika Demokrasi bertema “UU Kepariwisataan Disahkan, Angin Segar Pariwisata Nasional” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).

Novita menegaskan, UU Kepariwisataan diharapkan mampu berkontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pariwisata bisa menjadi salah satu sektor utama untuk mencapai target tersebut.

“Saya berharap dengan UU Pariwisata, setiap daerah sudah bisa mengatur peraturan daerah, apalagi dalam UU Pariwisata sudah diatur masalah infrastruktur sesuai kebutuhan setiap daerah. Bahkan setiap daerah yang mempunyai nilai potensi wisata harus membawa masyarakat lokal memajukan pariwisatanya.

Selain itu, Novita menekankan bahwa pariwisata dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) di tengah menurunnya alokasi transfer ke daerah. “Undang-undang ini diharapkan menjadi instrumen yang membahagiakan bagi daerah. Pariwisata tak lagi hanya terpusat di kawasan ekonomi khusus, tapi bisa merata dan berkelanjutan di berbagai wilayah,” ujarnya.

Dia juga mendorong agar ekosistem pariwisata melibatkan semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, swasta, hingga masyarakat setempat. Menurut Novita, pariwisata berkelanjutan hanya bisa tercapai jika seluruh pemangku kepentingan bergotong royong, termasuk dalam menciptakan iklim investasi dan meningkatkan kualitas SDM.

Lebih jauh, Novita menyoroti soal kebocoran ekonomi di sektor pariwisata yang selama ini terjadi. Dengan adanya UU baru ini, ia berharap kebocoran tersebut bisa diminimalisasi. “Kami ingin pariwisata menjadi sumber pendapatan yang sehat dan memberi kesejahteraan bagi masyarakat sekitar,” ucapnya.

Selain mendorong aspek ekonomi, UU Kepariwisataan juga mengatur perlindungan promosi pariwisata. “Promosi pariwisata kini mendapat payung hukum. Ini penting agar Indonesia bisa bersaing dengan destinasi global,” kata Novita menambahkan.

Dalam Diskusi itu Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, menilai pengesahan Undang-Undang Kepariwisataan yang baru membawa angin segar bagi pembangunan sektor pariwisata nasional. Menurutnya, regulasi ini menghadirkan perubahan paradigma yang lebih menekankan pemberdayaan masyarakat lokal dan keterlibatan publik, tidak hanya sebatas pada peningkatan jumlah kunjungan wisatawan.

“Selama ini kebijakan pariwisata lebih bersifat top-down dan fokus pada angka kunjungan. Padahal, yang juga penting adalah bagaimana wisatawan tinggal lebih lama, mengonsumsi produk lokal, dan memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat,” ujar Trubus.(id89)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE