Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Pagi Ini Rapat Paripurna DPR Pengesahan RUU Pilkada

Pagi Ini Rapat Paripurna DPR Pengesahan RUU Pilkada
Gedung DPR RI Jakarta (Waspada/Andy Yanto Aritonang)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Pagi ini, Kamis(22/8/2024) DPR RI akan menggelar sidang paripurna untuk pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sesuai jadwal rapat DPR RI yang diterima waspada.id, dari beberapa agenda yang akan berlangsung di DPR RI, salah satu diantaranya Rapat Paripurna
Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Rapat paripurna ini diagendakan berlangsung pukul 9.30 Wib.

Inilah Agenda DPR RI KAMIS, 22 Agustus 2024

09.30; RAPAT PARIPURNA
Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

10.00; KOMISI III
a. Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan.

  1. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN Tahun Anggaran 2023; dan
  2. Penjelasan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2023

KOMISI XI Rapat Dengar Pendapat dengan:

  1. Kepala BPKP,
  2. Kepala LKPP,
  3. Plt. Kepala BPS
  4. Sekjen BPK RI
    Pembahasan Laporan Keuangan BPKP, LKPP, BPS, dan BPK dalam APBN TA 2023

PANSUS HAJI dengan
Dir Bina Haji Khusus dan Umrah, Ditjen PHU Kemenag RI

Pukul 14.00 KOMISI III dengan:
a. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban;
b. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

  1. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN Tahun Anggaran 2023; dan
  2. Penjelasan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2023. (J05)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE