JAKARTA (Waspada.id): Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik dari kalangan akademisi hukum. Pakar hukum Dr. Wiratmadinata, S.H., M.H, akademisi Universitas Serambi Mekah (USM) Banda Aceh, menilai proses tersebut diduga mengandung sejumlah cacat formil yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Menurut Wiratmadinata, terdapat sedikitnya lima persoalan mendasar yang membuat penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut patut dipersoalkan secara hukum.
Pertama, penetapan tersangka diduga dilakukan tanpa dukungan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana.
Dalam perkara dugaan korupsi, salah satu unsur penting adalah adanya kerugian negara, yang umumnya dibuktikan melalui hasil audit lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026, sementara laporan audit BPK baru diterbitkan pada 24 Februari 2026. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai terpenuhinya syarat minimal alat bukti pada saat penetapan tersangka dilakukan.
Kedua, proses penetapan tersangka dinilai tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme penyidikan.
Wiratmadinata menyebut penetapan tersebut disebut-sebut tidak dilakukan oleh tim penyidik yang menangani perkara, melainkan oleh pimpinan lembaga. Hal ini dianggap tidak sejalan dengan mekanisme penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang menempatkan penyidik sebagai pihak yang berwenang menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
Ketiga, terdapat persoalan terkait prosedur pemberitahuan status hukum kepada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut informasi yang beredar, Gus Yaqut belum menerima surat resmi penetapan tersangka, melainkan hanya surat pemberitahuan. Padahal, kewajiban pemberitahuan status tersangka ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mewajibkan aparat penegak hukum menyampaikan status tersangka secara resmi kepada pihak yang bersangkutan.
Keempat, Wiratmadinata menyoroti adanya inkonsistensi dasar hukum penyidikan. Dalam sejumlah dokumen disebutkan terdapat perbedaan rujukan hukum antara satu tahap penyidikan dengan tahap lainnya. Sebagian dokumen merujuk pada KUHAP lama, sementara sebagian lain menggunakan ketentuan dalam KUHAP baru, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kelima, penetapan tersangka disebut hanya didasarkan pada notula ekspose perkara. Dalam praktik hukum pidana, notula ekspose pada dasarnya merupakan dokumen internal yang berisi catatan pembahasan perkara dan bukan termasuk alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Karena itu, dokumen tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum sebagai dasar utama penetapan seseorang sebagai tersangka.
Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, Wiratmadinata menilai penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut berpotensi dinyatakan tidak sah secara hukum apabila diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Jika cacat formil ini terbukti di pengadilan, hakim memiliki dasar untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah,” ujar Wiratmadinata.
Ia menambahkan, aspek formil dalam penetapan tersangka diperkirakan akan menjadi isu utama apabila perkara tersebut berlanjut ke proses praperadilan maupun persidangan di pengadilan.(red)












