JAKARTA (Waspada.id): Direktur Evident Institute, Algooth Putranto, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah. Meski demikian, ia mengingatkan agar semangat tersebut tetap berjalan dalam koridor transparansi dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kita menghargai upaya pemerintah dalam membasmi korupsi. Itu harga mati. Tapi, transparansi dalam penyelidikan kasus juga harus benderang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mengemuka di tengah sorotan publik terhadap pengunduran diri dua pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU), menyusul temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai sekitar Rp1 triliun.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menyebut pengunduran diri itu terjadi saat dirinya tengah melakukan “pembersihan” di internal kementerian.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam wawancara bersama jurnalis dan pengamat di Hambalang (17/3) menegaskan pentingnya menjaga “kebersihan” lembaga pemerintahan.
Dua pejabat yang menjadi sorotan adalah Dewi Chomistriana, Direktur Jenderal Cipta Karya, dan Dwi Purwantoro, Direktur Jenderal Sumber Daya Air. Keduanya mundur setelah mencuatnya hasil pemeriksaan BPK yang semula mencatat potensi kerugian negara hampir Rp3 triliun, sebelum direvisi menjadi sekitar Rp1 triliun.
Menteri Dody juga menyebut BPK telah mengirim dua surat sepanjang 2025, masing-masing pada Januari dan Agustus. Namun, pernyataannya, termasuk analogi “lidi bersih”, memunculkan beragam tafsir publik terkait latar belakang pengunduran diri tersebut.
Menanggapi hal itu, Algooth menekankan pentingnya melihat kronologi secara utuh sebelum menarik kesimpulan. Ia mencontohkan, Dewi Chomistriana baru dilantik sebagai Dirjen Cipta Karya pada Januari 2025, bertepatan dengan dikirimnya surat pertama BPK. Sementara Dwi Purwantoro baru menjabat Dirjen Sumber Daya Air pada Juli 2025.
Artinya, ketika temuan awal hampir Rp3 triliun muncul, salah satu pejabat belum menjabat, sementara yang lain baru memulai tugasnya. Bahkan saat nilai temuan direvisi menjadi Rp1 triliun pada Agustus 2025, masa jabatan keduanya masih relatif singkat.
Dalam konteks ini, asas praduga tak bersalah menjadi krusial. Tanpa kejelasan kronologi, publik berisiko mengaitkan temuan audit dengan pejabat yang belum tentu memiliki keterkaitan langsung.
Algooth juga menyoroti fakta bahwa laporan keuangan kementerian tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kalau laporan keuangan tetap WTP, lalu apa sebenarnya yang menjadi persoalan utama? Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” tambahnya.
Pandangan serupa disampaikan dosen akuntansi STIE Madani Balikpapan, Adi Prihanisetyo. Ia menilai penting untuk membedakan antara temuan audit dan penetapan pelanggaran hukum.
Menurutnya, objek audit berasal dari kegiatan tahun anggaran sebelumnya, sehingga tanggung jawab operasional berada pada pejabat yang menjabat pada periode tersebut.
“Di 2024 ada pejabat lain yang bertugas. Itu yang juga perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Adi menjelaskan bahwa dalam praktik auditing, temuan awal bersifat indikatif dan masih harus melalui proses klarifikasi.
“Temuan audit itu belum final. Itu masih indikasi yang harus dikonfirmasi,” katanya.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Irawan, menambahkan bahwa integritas proses audit menjadi kunci.
“Kalau auditnya kredibel, penindakan harus tegas. Tapi kalau auditnya bermasalah, itu justru merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan perubahan nilai temuan dalam waktu singkat.
“Perubahan drastis itu harus dijelaskan. Apakah ada pengembalian, revisi, atau faktor lain?” katanya.



















