Nusantara

Pansus DPR Dan Pemerintah Sepakat RUU HPI Perkuat Kepastian Hukum

Pansus DPR Dan Pemerintah Sepakat RUU HPI Perkuat Kepastian Hukum
Pimpinan dan anggota Pansus RUU HPI DPR RI bersama Menteri Hukum,Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas di Gedung di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). (Dok DPR)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI bersama Pemerintah menyepakati sejumlah poin penting dalam kelanjutan pembahasan regulasi. Kesepakatan itu disampaikan dalam agenda rapat kerja Pansus RUU HPI bersama Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Sosial di Gedung di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Wakil Ketua Pansus RUU HPI Soedeson Tandra mengatakan bahwa pembentukan RUU tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam hubungan hukum yang memiliki unsur lintas negara.

“Pembentukan RUU HPI merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi subyek hukum serta memberikan pedoman komprehensif bagi hakim dalam menangani perkara perdata yang mengandung unsur asing,” ujar Soedeson.

Dia menjelaskan keberadaan RUU HPI, juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing nasional sekaligus memperkuat kepercayaan pihak asing terhadap sistem hukum Indonesia. Regulasi yang lebih sistematis dan terintegrasi, baginya, penting untuk menghadapi meningkatnya interaksi hukum lintas negara.

Selain itu, seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan RUU HPI sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, dalam rapat tersebut, Pansus bersama pemerintah juga menyepakati jadwal rapat pembicaraan tingkat pertama untuk melanjutkan proses pembahasan substansi RUU HPI di DPR RI.

“Pansus dan pemerintah menyetujui jadwal rapat pembicaraan tingkat pertama RUU tentang Hukum Perdata Internasional yang telah ditetapkan dalam rapat kerja,” pungkasnya. (id10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE