Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI Akan Dibentuk Pada Sidang Paripurna 2 Oktober 2025

Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI Akan Dibentuk Pada Sidang Paripurna 2 Oktober 2025
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso saat rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (29/9/2025), (tangkapan layar TVP)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Panitia Khusus (Pansus)Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, dipastikan akan dibentuk pada sidang paripurna DPR RI tanggal 2 Oktober 2025.

Hal ini tertuang dalam salah satu poin kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI dengan Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan rapat dengar pendapat umum bersama Organisasi dan Komunitas masyarakat Provinsi Riau di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (29/9/2025), yang dibacakan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso.

Dalam pengantarnya saat membuka rapat, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan DPR RI telah menerima surat pengaduan dari Forum Masyarakat Korban tata kelola hutan dan pertanahan di Riau, Aliansi mahasiswa dan masyarakat Pelalawan, Forum Desa korban tata kelola pertanahan di Riau.

Andreas Hugo Pareira menyebutkan dengan hadirnya Komnas HAM dan LPSK dalam rapat ini, Komisi XIII DPR RI ingin menegaskan bahwa negara tidak hanya mendengarkan aspirasi rakyat, tapi juga menjamin keamanan mereka yang bersuara, perlindungan HAM serta mengupayakan penyelesaian yang berkeadilan dan bermartabat.

Pada kesempatan ini Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan dan Pertanahan di Riau, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan, serta Forum Desa korban tata kelola pertanahan di Riau menyampaikan berbagai permasalahan yang mereka hadapi selma ini terkait dengan tata kelola pertanahan dan keberadaan desa di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Usai mendengar permasalahan permasalahan yang disampaikan, Komisi XIII DPR RI menyimpulkan hasil rapat yang dirangkum dalam 5 point kesimpulan dibacakan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, yang juga merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut III Sugiat Santoso.

Adapun ke 5 kesimpulan rapat itu adalah:

1: Komisi XIII DPR RI menolak relokasi warga yang berada dikawasan Taman Nasional Teso Nilo, Riau, karena melanggar Hak Asasi Manusia

2: Komisi XIII DPR RI meminta agar Satgas PKH tidak menghadapkan aparat negara (TNI, Polri) berhadapan dengan masyarakat dalam penyelesaian persoalan di TNTN Riau.

3: Komisi XIII DPR RI merekomendasikan Kementerian HAM memimpin koordinasi lintas lembaga bersama Komnas HAM, LPSK dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan penyelesaian atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam konflik tata kelola hutan dan pertanahan di Provinsi Riau.

4: Komisi XIII DPR RI akan mendorong kasus konflik kepemilikan tanah dan hutan di provinsi Riau menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti oleh Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria yang akan di bentuk DPR RI pada sidang paripurna tanggal 2 Oktober 2025 yang akan datang.

5: Komisi XIII DPR RI berkomitmen mengawal secara serius implementasi penyelesaian permasalahan pelanggaran HAM yang dipimpin oleh Kementerian HAM RI dan penyelesaian permasalahan hukum terkait kepemilikan tanah atau hutan di Provinsi Riau melalui Panitia Khusus penyelesaian Konflik Agraria DPR RI . (id10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE