JAKARTA (Waspada) Para akuntan publik yang berlatar belakang pendidikan hukum yang diwakili Gideon Adi Siallagan bersama Anderson Subri, Danang Rahmat Surono, dan sejumlah rekannya, resmi mendeklarasikan pendirian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Akuntan Publik.
Menurut Ketua Deklarasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Akuntan Publik Gideon Adi Siallagan, tugas utama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Akuntan Publik ini memberikan bantuan hukum kepada rekan-rekan yang mengalami kasus hukum dan atau sanksi dari regulator.
“Dalam melakukan tugas ini kami juga akan sedapat mungkin berkoordinasi dengan asosiasi profesi kami yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Kami sangat
merindukan profesi akuntan publik ini dalam melakukan jasanya terlindungi, sehingga akuntan publik yang professional dan akuntabel dapat tercipta .Kepercayaan publik terhadap akuntan publik dapat terjaga dengan baik, kata Gideon Adi Siallagan dalam reisnya yang diterima, Senin (16/6/2025), di Jakarta.
Dia menjelaskan sesuai dengan UU No. 5 tahun 2011 mengenai Akuntan publik pasal 1 ayat 1, disebutkan akuntan publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam UU ini yaitu UU No.5 tahun 2011. Adapun jasa yang dimaksud tercantum pada pasal 3 ayat 1 meliputi jasa audit atas informasi keuangan historis, Jasa reviu atas informasi keuangan historis, dan Jasa asurans lainnya.
Kemudian pasal 2 disebutkan, bahwa Jasa asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan oleh akuntan publik (jasa audit atas informasi keuangan historis).
Dalam memberikan jasanya khusus audit seperti yang disebutkan diatas yaitu audit umum, tambah Gideon Adi Siallagan, sering kali Akuntan publik dipersalahkan apabila ada Perusahaan yang melakukan rekayasa laporan keuangan. Kadang perusahaan tersebut gagal bayar hutangnya atau bahkan sampai dipailitkan yang tidak tergambar dalam Laporan keuangannya karena telah direkayasa.
“Kasus-kasus rekayasa Laporan keuangan mungkin sering kita dengar di media cetak dan atau media elektronik
lainnya, ujarnya.
Dalam beberapa kasus, sebutnya, akuntan publik yang melakukan audit atas Laporan keuangan perusahaan mendapatkan sanksi dari regulator. kegagalan akuntan publik mendeteksi adanya rekayasa laporan keuangan, mungkin tidak sepenuhnya kesalahan akuntan publiknya, tetapi ada juga karena memang manajemen perusahaan sengaja melakukan rekayasa dan akuntan publik tidak mampu mendeteksi rekayasa tersebut karena perusahaan memberikan data yang telah direkayasa.
Selain audit umum, akuntan publik juga dapat memberikan jasa investigasi seperti ; Pemeriksaan Investigasi, Penghitungan kerugian keuangan, dan Pemberian keterangan ahli.
Gideon menambahkan akuntan publik seringkali dibebani tanggung jawab hukum yang tidak proporsional, terutama dalam kasus kesalahan atau kecurangan laporan keuangan. Meskipun kesalahan mungkin berasal dari manajemen perusahaan, akuntan publik tetap menjadi pihak yang paling sering disalahkan, katanya.
Dia mencontohkan, investor atau kreditur yang dirugikan dapat menggugat akuntan publik berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum, bahkan jika kesalahan utama terletak pada perusahaan. Dampaknya, risiko gugatan perdata dan pidana yang tinggi, termasuk pencabutan izin praktek
akuntan publik oleh Kementerian Keuangan atau pencabutan status terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Melihat fakta tersebut diatas, dan atas kecintaan kami terhadap profesi akuntan publik, maka kami yang terdiri dari beberapa akuntan publik berinisiatif mendirikan Yayasan LBH Akuntan Publik, yang tugas utamanya adalah memberikan bantuan hukum kepada rekan-rekan yang mengalami kasus
hukum dan atau sanksi dari regulator., tukas Gideon Adi Siallagan, (j05)