Nusantara

Parmusi Dukung Gugatan Rp4,8 Triliun Pemerintah Kepada 6 Perusahaan Penyebab Bencana

Parmusi Dukung Gugatan Rp4,8 Triliun Pemerintah Kepada 6 Perusahaan Penyebab Bencana
Ketua Umum PP Parmusi, Dr. Drs. Ali Amran Tanjung, SH, M. Hum
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada.id): Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (PP Parmusi) mendukung kuat gugatan pemerintah kepada enam perusahaan senilai Rp4,8 Triliun terkait bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.

Sikap ini dinilai sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam memproses hukum pihak terkait serta langkah awal meningkatkan penegakan hukum lingkungan sekaligus mempromosikan pembangunan berkelanjutan.

Demikian Ketua Umum PP Parmusi, Dr. Drs. Ali Amran Tanjung, SH, M. Hum, dalam rilis kepada waspada.id pada Minggu (1/2).

“Parmusi sangat mendukung keputusan pemerintah menggugat enam perusahaan karena diduga berkontribusi terjadinya bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara. Perusahaan ini harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi,” ujarnya.

Enam perusahaan yang menjadi terdakwa adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PTPN, PT MST, dan PT TBS. Mereka diduga telah merusak 2.516 hektare kawasan di daerah aliran sungai Garoga dan Batang Toru.

Nilai gugatan Rp4,8 Triliun tersebut meliputi Rp4,66 Triliun kerugian lingkungan dan Rp178 Miliar biaya pemulihan. Parmusi juga mengungkapkan bahwa gugatan ini diharapkan bukan yang terakhir, mengingat pemerintah telah menyatakan masih ada 22 perusahaan lain yang diduga terlibat.

Selain mendukung gugatan, Parmusi juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang secara resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan di kawasan hutan Sumatera akhir November 2025. Tindakan ini dilakukan setelah terbukti perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pelanggaran dan menjadi pemicu bencana.

Dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya, terdiri dari 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan enam badan usaha nonkehutanan (tambang/perkebunan).

Pencabutan izin merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas pascabencana yang berakibat tragis: sedikitnya 1.204 orang meninggal dunia, 140 orang hilang, dan 247.949 bangunan rumah rusak. Menurut data resmi BNPB, hingga kini masih ada 111.800 orang yang mengungsi dengan total wilayah terdampak mencapai 53 kabupaten/kota di tiga provinsi.

“Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas atas pelanggaran pemanfaatan hutan yang memperparah bencana ekologis, sekaligus untuk menertibkan tata kelola kawasan hutan dan memastikan keadilan dalam penggunaan lahan,” jelas Ali Amran Tanjung.***

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE