Nusantara

Partai Republik Sujud Syukur, Permohonan Sengketa Dikabulkan Bawaslu

Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan permohonan Partai Republik dalam sidang adjudikasi yang digelar, Jumat (4/11/2022) di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat

Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencabut dan membatalkan Berita Acara KPU No 230/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 dan menetapkan Partai Republik mengikuti proses tahapan pemilu berikutnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Alhamdulillah kami sujud syukur atas keputusan Bawaslu ini. Keputusan ini akan kami tindaklanjuti dengan sebaik-baiknya sehingga Partai Republik bisa lolos menjadi salah satu partai politik peserta pemilu,” tegas Sekjen Partai Republik Heru B. Arifin usai mengikuti persidangan.

Dalam gugatan sengketa di Bawaslu, Partai Republik merasa hak konstitusionalnya sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 dihilangkan oleh KPU akibat dikeluarkan dalam tahapan verifikasi administrasi.

Partai Republik juga mempersoalkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU yang mengalami gangguan teknis sehingga tidak bisa diakses dan dilakukan perbaikan. Hingga berakhirnya waktu verifikasi perbaikan, SIPOL masih mengalami berbagai hambatan teknis.

Selain itu, terjadi kode saling konfirmasi menyebabkan SIPOL tidak memberikan indikator perbaikan.

“Kami sangat mengapresiasi aplikasi SIPOL sebagai aplikasi yang membantu partai politik dan KPU dalam melakukan verifikasi. Namun, SIPOL tetaplah sebuah produk teknologi yang sangat rentan gangguan,” ujarnya.

Ke depan, Partai Republik akan bekerjasama sebaik-baiknya dengan KPU. Selanjutnya, diharapkan KPU akan membantu Partai Republik dalam melaksanakan putusan Bawaslu ini sehingga putusan Bawaslu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Kami berharap KPU menjadi penyelenggara Pemilu yang semakin baik sehingga bisa menjadi harapan dan tumpuan calon peserta Pemilu untuk bisa berkompetisi di Pemilu 2924 mendatang. Kami siap bergandengan tangan dengan KPU untuk mengawal putusan Bawaslu ini,” kata Heru.

Seperti diketahui, sidang Bawaslu yang digelar di Ruang Sidan Adjudikasi di Gedung Bawaslu, dipimpin Rahmad Bagja dengan anggota Totok Hariyono, Puadi dan Lolly Suhenti. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE