JAKARTA (Waspada): Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sepakat dengan salah satu argumentasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut sistem pemilu yang rawan terjadi praktik politik uang (money politic). PDIP mengingatkan kepada penyelenggara dan pengawas pemilu agar memantau pelaksanaan pesta demokrasi secara bersih dan bebas dari politik uang.
Hal itu disampaikan Ketua DPP Bidang Ideologi dan Kaderisasi PDIP Djarot Saiful Hidayat yang menggelar konferensi pers secara daring bersama Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ketika menanggapi putusan MK soal sistem proporsional terbuka pada Kamis (15/6/2023).
“Saya sangat apresiasi keputusan MK dengan berbagai macam warning tadi. Warning yang paling utama adalah politik uang. Maka saya meminta penyelenggara benar-benar tegas, taat, serta berani untuk melakukan, memberikan sanksi kepada calon-calon yang melakukan praktik money politics dan kalau perlu didiskualifikasi,” kata Djarot.
Ia berharap sistem proporsional terbuka yang diputuskan MK bisa menghasilkan anggota Dewan terpilih yang berkualitas, berintegritas, dan berkomitmen kepada rakyat.
Sebab PDIP, lanjut Djarot, merasa pelaksanaan sistem proporsional terbuka melahirkan anggota Dewan yang liberalistis dan kapitalistis.
“Sehingga benar-benar sistem ini bisa menghasilkan calon-calon anggota terpilih yang berkualitas, berintegritas, dan komitmen untuk bisa memecahkan persoalan-persoalan rakyat di tingkat akar rumput itu betul-betul terjaga,” kata Djarot.
Di sisi lain, Djarot memastikan bahwa PDIP secara kelembagaan akan mempersiapkan calon anggota Dewan yang berkualitas melalui sistem pendidikan di internal Partai.
“Menanggapi bagaimana keseriusan Partai di dalam mempersiapkan bakal calon legislatif melalui proses pendidikan di Sekolah Partai secara berjenjang dan terus menerus,” tegas Djarot.
Sementara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Kata Hasto, sejak awal PDIP percaya pada sikap kenegarawanan dari seluruh hakim MK dalam mengambil keputusan terbaik. Terlebih, dengan melihat seluruh dokumen-dokumen autentik terkait dengan amandemen UUD 1945, yang tadi menjadi salah satu konsideran, dari MK dalam mengambil keputusan.
“Dan kemudian bagaimana kajian secara seksama atas sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup, yang kedua-duanya sama-sama mengandung plus minus dalam sistem pemilu,” kata Hasto.
Hasto menekankan, PDIP tentu mendukung keputusan MK tersebut meskipun dalam keyakinan politik partai, sebagai partai ideologi berdasarkan Pancasila, sangat memahami bahwa peserta pemilu adalah partai politik berdasarkan konstitusi. Hasto menyatakan PDIP hanya ingin melahirkan anggota dewan yang jauh dari praktik popularisme, liberalisme, dan kapitalisme.
Hasto mengingatkan PDIP juga terus melakukan pelembagaan politik, di mana anggota dewan di seluruh tingkatan memiliki tugas yang sangat penting dalam menyelesaikan masalah-masalah rakyat.
Meski demikian, doktor ilmu pertahanan dengan studi Geopolitik itu mengingatkan dalam membangun desain masa depan melalui keputusan politik, maka anggota Dewan harus dipersiapkan seluruh kapasitas kepemimpinannya, kapasitas legislasinya, kemampuannya dalam politik alokasi, dan distribusi anggaran, serta bagaimana pengawasan jalannya pemerintahan di seluruh tingkatan agar betul-betul tugas legislatif dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.
“Dalam pandangan PDIP tentu untuk menghasilkan anggota Dewan, yang memiliki kualifikasi dalam membawa Indonesia yang mengalami kemajuan dalam seluruh aspek kehidupan. Anggota Dewan harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Dan itu melalui sistem proporsional tertutup. Meski demikian PDIP taat pada konsitusi, setia pada undang-undang, maka keputusan MK tersebut dengan penuh sikap kenegarawanan juga diterima oleh PDIP,” ucap Hasto.
Kemudian, lanjut politisi asal Yogyakarta ini menyampaikan apa pun keputusan MK, sejak awal PDIP sudah mengusulkan agar diperlukan masa transisi putusan selama lima tahun. Hasto menyatakan tidak ingin terjadi perubahan-perubahan yang sangat fundamental dalam sistem pemilu yang dilaksanakan pada saat proses yang sudah berjalan.
Dalam proses pencalegan yang dilakukan PDIP, Hasto menyatakan Partai juga menggunakan landasan hukum yang berlaku, yaitu sistem proporsional terbuka. Karena itu, dalam keputusan MK tersebut tidak mengubah dari seluruh proses pencalegan yang telah dilakukan oleh PDIP.
“Bahkan, PDIP merupakan salah satu partai yang berdasarkan data-data di KPU, menunjukkan kesiap siagaannya, dan kemudian kesempurnaannya dalam mengikuti seluruh tahapan pemilu berdasarkan sistem proporsional terbuka. Sehingga, ada bbrapa partai yang saat ini mengajukan dalam daftar calon itu masih sifatnya sementara, bagi PDIP termasuk DPR, semua sudah mempertimbangkan nomor urut, dari tingkat kabupaten, kota, provinsi, hingga tingkat nasional,” kata Hasto.
Oleh karenanya, Hasto menegaskan putusan MK tersebut tidak mengubah seluruh tahapan-tahapan yang telah diikuti oleh PDIP.
“Karena kami mendaftarkan caleg di seluruh tingkatan, itu tetap menggunakan landasan sistem pemilu proporsional daftar terbuka,” jelas dia.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap praktik politik uang atau money politic sama-sama berpotensi terjadi pada sistem pemilihan umum (pemilu) apa pun, seperti proporsional terbuka maupun tertutup.
Hal itu disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra saat memberikan bantahan dalil pemohon yang menilai sistem pemilu terbuka berpotensi memunculkan praktik politik uang dan tindak pidana korupsi.
“Mahkamah berpendapat pilihan terhadap sistem pemilihan umum apa pun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar Saldi saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
Saldi menyampaikan bahwa MK memandang pelaksana pemilu, partai politik, dan penegak hukum harus melakukan mitigasi terhadap praktik politik uang dalam Pemilu. (irw)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.