Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Pelarangan Penjualan Rokok Ketengan Perlu Dilihat Secara Komprehensif

Pelarangan Penjualan Rokok Ketengan Perlu Dilihat Secara Komprehensif
Anggota Komisi VI DPR RI Putu Supadma Rudana (kiri) saat jadi pembicara pada diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (1/8/2024) (Waspada/Andy Yanro Aritonang).
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Kesehatan, resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang. Larangan ini diberlakukan sebagai salah satu upaya menekan prevalensi atau angka kasus perokok anak.

Melihat aturan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Putu Supadma Rudana mengatakan kebijakan tersebut perlu dilihat secara komprehensif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelarangan Penjualan Rokok Ketengan Perlu Dilihat Secara Komprehensif

IKLAN

Di satu sisi, kebijakan tersebut memang dirancang untuk menjaga kesehatan masyarakat. Namun, di sisi lain, pemerintah juga perlu memperhatikan dan memberi dukungan terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

“Kita ingin pemerintah lebih bijak mengkaji dengan baik agar masyarakat juga tidak terbebani dengan berbagai hal yang kemungkinan terjadinya kenaikan harga barang atau kebutuhan yang memang tidak bisa dijangkau oleh masyarakat UMKM itu,” kata Putu di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Untuk itu, Putu menilai, larangan tersebut perlu dibarengi dengan memberikan afirmasi lebih kepada UMKM.

“Kan banyak lagi produk-produk lain yang bisa dijual, mungkin (UMKM) lebih diberikan pemahaman capacity building, diberikan pemahaman untuk bagaimana bisa melakukan penjualan produk-produk lainnya. Tentu mereka kan tidak selalu menjual rokok saja, jadi mereka juga punya diversifikasi usaha-usaha yang menjadi sangat penting . Harus ditemukan titik tengah equilibrium (keseimbangan). Harapannya betul-betul nanti memberikan win-win solution kepada semua pihak,” tukas Putu Supadma Rudana . (j05).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE