Nusantara

Pemanfaatan Sampah Kayu Akibat Banjir Mesti Merujuk UU No 18 Tahun 2008

Pemanfaatan Sampah Kayu Akibat Banjir Mesti Merujuk UU No 18 Tahun 2008
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman . (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Kayu berbagai jenis dan ukuran, penuhi badan sungai hingga sejumlah titik di kawasan pantai Padang, pascabanjir bandang melanda sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) di ibu kota provinsi Sumatera Barat itu, tanggal 28 November 2025 dini hari.

“Hari ini kita melihat, warga menjadikan kayu berbagai ukuran dan jenis itu sebagai barang bernilai ekonomis seperti papan dan sejenisnya. Ini tak bisa dibiarkan terus berlanjut, karena penanganannya mesti merujuk UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman melalui pernyataan tertulisnya, yang diterima di Jakarta, Selasa (16/12/2025), di

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Alex menjelaskan sampah yang timbul akibat bencana merupakan kategori sampah spesifik sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 Ayat (4) UU Pengelolaan Sampah.

Merujuk beleid itu, ungkap Alex, sampah spesifik merupakan timbulan sampah yang perlu penanganan secara spesifik, baik karena karakteristiknya, volumenya, frekuensi timbulnya ataupun karena faktor lainnya yang memerlukan cara penanganan yang tidak normatif berurutan, tetapi memerlukan suatu metodologi yang hanya sesuai dengan situasi dan kondisi tertentu.

“Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 2020 yang merupakan petunjuk teknis UU Pengelolaan Sampah, memberi ruang pada pemerintah, baik pusat maupun daerah, memanfaatkan sampah akibat bencana ini untuk kegiatan bernilai ekonomis,” ujar Alex.

Ruang pemanfaatan untuk kegiatan bernilai ekonomis itu terdapat dalam Pasal 4 PP No 27 Tahun 2020 yang menyebutkan, penyelenggaraan pengelolaan sampah spesifik dilakukan melalui pengurangan dan/atau penanganan.

“Pemanfaatan kembali sampah spesifik merupakan salah satu strategi dalam pengurangan sebagaimana disebutkan Pasal 4 itu,” ungkap Alex yang juga Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat.

“Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, keberadaan kayu-kayu tersebut setidaknya akan membantu berbagai kebutuhan mendesak dalam penanganan dampak bencana,” tambahnya.

Karena tumpukan kayu itu juga telah mengganggu aktivitas nelayan yang akan melaut, Alex menyarankan pemerintah daerah, untuk memanfaatkan jasa pihak ketiga membersihkan tumpukan kayu tersebut. Sehingga, pembersihannya bisa dilakukan dalam waktu relatif cepat.

“Pada tahun 2019 lalu, kita di Sumbar sudah punya pengalaman dalam mengatasi sampah spesifik berupa puing bongkaran bangunan yang runtuh karena gempa September 2009,” ungkap Alex.

“Sama halnya dengan puing-puing bangunan, kayu-kayu ini tentu akan sangat banyak peminatnya. Terlebih, kualitas kayunya terlihat sangat bagus. Tentunya, memiliki nilai ekonomis tinggi,”tukas Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman . (id10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE