JAKARTA (Waspada.id): Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT) menjadi fokus pembahasan di parlemen.
Urgensi RUU EBT salah satu tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana ditargetkan pemerintah sebesar 8 persen.
RUU EBT masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas nasional 2025. Pembahasannya sudah dimulai sejak keanggotaan DPR RI periode lalu dan menjadi salah satu pekerjaan rumah DPR RI di periode sekarang ini untuk segera disahkan.
“Saat ini kita sedang memfokuskan untuk melakukan berbagai upaya untuk kecepatan pembangunan ekonomi yang mana targetnya adalah untuk mencapai pertumbuhan 8 persen,” ujar Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘RUU EBT, Peran DPR dalam Mendorong Penerapan Energi Terbarukan’ di Jakarta Selasa (12/8).
Namun, kata dia, target 8 persen tersebut harus dibarengi dengan prinsip keberlanjutan, salah satunya melalui pemanfaatan energi terbarukan.
“Pertumbuhan itu harus dibarengi dengan aspek keberlanjutan. Karena itu, sangat penting bagi kita untuk segera memiliki payung hukum dalam mempercepat proses transisi menuju energi terbarukan, melalui pengesahan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Edfy menambahkan, kalau kita mampu mengoptimalkan seluruh sumber energi terbarukan di tanah air, kita tidak perlu lagi mengimpor energi, BBM, LPG, atau minyak mentah. Semua bisa tercukupi dari dalam negeri,” tukasnya.
Dirinya berharap, pengesahan RUU ini akan menjadi tonggak sejarah baru bagi Indonesia dalam membangun perekonomian berbasis energi hijau, sekaligus mendukung pencapaian target net zero emission pada 2060 atau bahkan bisa lebih cepat.
“Kita ingin membangun perekonomian yang berkelanjutan dan berbasis energi bersih demi masa depan Indonesia yang mandiri dan hijau,”ujarnya.(id89)