Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Pemerintah Diminta Segera Beri Kepastian Kuota Haji 2022

Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah segera memberi kepastian kuota haji tahun 2022.

Menurutnya, hal itu akan berpengaruh pada persiapan haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemerintah Diminta Segera Beri Kepastian Kuota Haji 2022

IKLAN

“Pemerintah segera meminta kepastian jumlah kuota haji ke Pemerintah Arab Saudi. Ini penting supaya persiapan bisa dilakukan dengan baik, mengingat beberapa syarat yang harus dipenuhi,” kata LaNyalla, melalui siaran persnya yang diterima, Selasa (12/4/2022) di Jakarta, .

LaNyalla mengaku bersyukur ibadah haji tahun 2022 telah dibuka Pemerintah Arab Saudi, walaupun masih dengan kuota 1 juta jamaah. Pembukaan itu memberikan kepastian kepada calon jamaah haji asal Indonesia yang sudah tertunda selama 2 tahun.

Namun sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, LaNyalla menginginkan Indonesia mendapatkan kuota maksimal.

“Jumlah kuota tidak akan sama seperti sebelum pandemi. Makanya saya minta pemerintah kita untuk melobi Arab Saudi sehingga kuota kita mendapat tambahan lebih banyak,” ujarnya.

Ketua DPD mengingatkan tentang perlunya prioritas dan klasifikasi jamaah calon haji yang akan berangkat. Hal itu penting supaya tidak menimbulkan kegaduhan di kemudian hari.

“Calon jamaah haji yang harusnya berangkat tahun 2020 maupun 2021 jumlahnya banyak. Sementara tahun 2022 ini kuota kita turun. Disinilah pentingnya memberi prioritas, namun tetap sesuai ketentuan,” paparnya.

Setelah ibadah haji dibuka kembali, Pemerintah Arab Saudi memberikan syarat utama jamaah yang bisa ibadah haji tahun ini. Di antaranya usia calon jamaah tidak boleh lebih dari 65 tahun, telah mendapatkan vaksin booster, serta negatif Covid yang dibuktikan dengan tes PCR di negara asal.(rel/J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE