JAKARTA (Waspada): Pengamat narkotika Slamet Pribadi menilai bahwa penanganan terhadap pecandu narkotika di Indonesia masih menghadapi banyak kontradiksi, terutama dalam implementasi hukum. Dia menekankan perlunya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk mengakomodasi perkembangan sosial dan hukum yang terjadi saat ini.
Slamet menegaskan bahwa Undang-Undang Narkotika perlu direvisi karena tidak lagi mampu menjawab tantangan sosial dan perkembangan modus kejahatan narkotika. Dia mengkritik bahwa tujuan dari undang-undang tersebut seperti tercantum dalam Pasal 4 belum sepenuhnya tercapai.
“Tujuan undang-undang ini, seperti menjamin ketersediaan narkotika untuk keperluan medis dan mencegah penyalahgunaan, belum terlaksana secara maksimal. Bahkan, upaya rehabilitasi medis dan sosial terhadap penyalahguna masih menghadapi benturan antara pendekatan hukum dan pendekatan medis,” ujarnya Slamet dalam Forum Legislasi yang digelar Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) bekerjasama dengan Biro Pemberintaan DPR RI, Selasa (15/7), di Gedung DPR Jakarta, .
Hadir sebagai nara sumber anggota Komisi III DPR RI Hica Pandjaitan dan Direktur Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) Toton Rasyid.
Slamet juga menyoroti lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, terutama antara BNN dan Polri. Padahal, menurut undang-undang, seharusnya ada mekanisme saling memberitahukan saat melakukan penindakan atau pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Ini tidak pernah berjalan. Ada ketakutan untuk membuka data antar lembaga,” tambahnya
Slamet menyoroti bahwa sampai hari ini masih terdapat kebingungan dalam membedakan antara pecandu, pengguna, dan penyalahguna narkoba. Menurutnya, kondisi ini seringkali dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum untuk kepentingan transaksional dalam proses hukum.
“Kalau seseorang menggunakan narkoba, otomatis dia menyimpan. Dan kalau dia menyimpan, maka bisa dituduh menyalahgunakan. Tapi sering kali penegak hukum tidak membedakan mana yang pengguna murni dan mana yang terlibat dalam jaringan pengedar,” ungkapnya.(j04)