Pencopotan Fadel, Dua Pimpinan DPD RI Menarik Dukungannya

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Dua Pimpinan DPD RI , Nono Sampono dan Sultan Bachtiar Najamuddin menarik dukungannya untuk melengserkan jabatan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.

Sebelumnya kedua Pimpinan DPD itu mendukung pelengseran Fadel sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD dalam rapat paripurna DPD 16 Agustus lalu. Rapat paripurna DPD kemudian menetapkan Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad sebagai Waka MPR RI.

” Pak Nono Sampono menarik dukungannya. Saudara Bachtiar juga menarik dukungannya. Mereka menemukan di sidang Paripurna terjadi pembohongan bahwa pemecatan Fadel tidak diagendakan,”ungkap Fadel Muhammad didampingi para penasehat hukumnya di Jakarta, Jumat (9/9).

Fadel Muhammad menyatakan dirinya masih tetap Wakil Ketua DPD RI. Dia menegaskan, kedudukan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024 dari unsur DPD RI sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Fadel tetap mengambil langkah hukum menggugat Ketua DPD RI La Nyala Mattalitti ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Saya didzolimi, tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. Padahal, saya sendiri anggota Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Pemberhentian itu untuk kepentingan politik pribadi. Karena itu, saya kerja keras dengan meminta pendapat para pakar hukum, dan langkah ini untuk menjaga kehormatan lembaga tinggi negara,” tegas Fadel.

Pada paripurna DPD itu, jelas Fadel, ada pembohongan, penyelundupan agenda oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

“Prosesnya menyalahi prosedur, ditambah penarikan dukungan dua pimpinan DPD RI, maka pemberhentian itu cacat hukum dan batal demi hukum,” ungkap Fadel.

Perbuatan La Nyala menurut penasehat hukumnya telah melanggar hukum dan berarti melanggar Undang-Undang.

Alasan Ketua DPD La Nyala melengserkan Fadel demi untuk dinamika kepemimpinan DPD.

Alasan itu menurut penasehat hukum Fadel bukan norma hukum. Juga rapat paripurna DPR menggunakan mosi tidak percaya cara untuk memecat Fadel juga ditampik.

“Instrumen mosi tidak percaya tidak dikenal dalam istilah hukum. Kita menganut sistem presidensil tidak mengenal mosi tidak percaya. Instrumen yang dikenal dalam sistem presidensil ialah konstitusi. Instrumen mosi tidak percaya hanya dikenal di sistem parlementer,”ungkap penasehat hukum Fadel, Amin Fahrudin.

Dia menambahkan, keputusan dalam sidang paripurna DPD RI (16/8/2022) itu dinilai cacat hukum, karena berlawanan dengan aturan perundang-undangan. Baik UUMD3 (MPR/DPR/DPD) RI, dan tata tertib (Tatib) DPD RI. Terlebih Fadel tidak pernah dimintai klarifikasi, dipanggil terkait ‘mosi tidak percaya’ yang disangkakan pada dirinya .(j04)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *