Nusantara

Penerapan Indeks Penyelenggaraan Pemerintahan Digital Diberlakukan 2026

Penerapan Indeks Penyelenggaraan Pemerintahan Digital Diberlakukan 2026
Kepala Pusat Teknologi Informasi (Pustekinfo) Setjen DPR RI, Erdinal Hendradjaja, saat mengikuti Sosialisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Digital di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). (dok DPR)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Kepala Pusat Teknologi Informasi (Pustekinfo) Setjen DPR RI, Erdinal Hendradjaja mengingatkan agar seluruh unit kerja bersiap menghadapi penerapan Indeks Penyelenggaraan Pemerintahan Digital (PMD) yang akan mulai diberlakukan pada 2026.

Ia menggambarkan bahwa indeks baru ini akan menggantikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan membawa perubahan signifikan dalam mekanisme penilaian, domain, dan indikator.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Ada beberapa penambahan-penambahan domain, indikator,” katanya kepada Parlementaria usai mengikuti Sosialisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Digital di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Menurutnya, tantangan tahun depan akan lebih besar dibandingkan penilaian SPBE sebelumnya, terutama karena seluruh indikator dan standar penilaian mengalami perubahan.

DPR RI, jelasnya, sebelumnya memperoleh nilai 4,23 dalam SPBE dan menjadi lembaga negara dengan capaian terbaik. Perubahan metode penilaian pada PMD membuat capaian tersebut tidak lagi bisa dijadikan rujukan, sehingga target baru juga ditetapkan ulang oleh pemerintah.

“Untuk nanti PMD tahun depan ini berubah lagi, indikator berubah, penilaian berubah lagi. Target pun nanti di-reset lagi oleh KemenPAN menjadi 2,0.” katanya.

Erdinal menilai bahwa keberhasilan penilaian PMD sepenuhnya bergantung pada kekompakan seluruh unit kerja di lingkungan Setjen DPR RI. Ia mengingatkan seluruh data, proses bisnis, dan evidence penilaian berada di unit-unit teknis, sehingga Pustekinfo tidak dapat bekerja sendiri dalam memenuhi indikator PMD.

Untuk itu diharapkan pola kolaborasi yang baik selama penilaian SPBE dapat ditingkatkan kembali untuk indeks PMD. Menurut Erdinal, peningkatan ini penting karena indeks PMD menjadi bagian dari penilaian kinerja (PK) di lingkungan Kesekretariatan Jenderal. Selain itu, ia menjelaskan bahwa indeks PMD kini memiliki dua domain baru, yaitu pelayanan publik dan kepuasan, yang sebelumnya tidak terdapat dalam SPBE.

Target jangka panjang telah ditetapkan hingga tahun 2029 dengan harapan DPR RI dapat mencapai kategori sangat memuaskan. “Mungkin di akhir 2029 kita menuju ke sangat memuaskan,” tambahnya.

Dalam penjelasannya, Erdinal menyoroti pentingnya perbaikan proses bisnis, interoperabilitas data, hingga penguatan prinsip satu data yang terintegrasi. Ia menilai bahwa pola lama yang hanya menekankan pada keberadaan sistem tidak lagi cukup. Penilaian kini menekankan pada tingkat manfaat yang dirasakan publik.

“Jadi yang tadinya yang penting ada, datanya ada. Kalau sekarang harus kebermanfaatan. Kalau cuma ada tapi nggak bermanfaat buat publik, nilainya belum besar. Tapi kalau ada dan bermanfaat buat publik, baru nilainya,” pungkasnya. (id10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE