Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Pengelola Danau Toba Terlalu Banyak Akan Hambat Eksekusi Pengembangan Kepariwisataan

Pengelola Danau Toba Terlalu Banyak Akan Hambat Eksekusi Pengembangan Kepariwisataan
salah satu sisi keindahan alam Danau Toba dari daerah Tigaras Kabupaten Simalungun. (Waspada/Andy Yanto Aritonang)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada)L Komisi X DPR RI menilai terlalu banyak instansi yang terlibat dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan destinasi pariwisata super prioritas. Hal ini mengakibatkan munculnya tumpang tindih penugasan antar instansi sehingga melahirkan tata kelola pariwisata yang tidak efektif dan efisien. Karena itu, persoalan ini akan menjadi salah satu muatan yang akan dimasukkan dalam penyempurnaan revisi UU Kepariwisataan.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi X DPR dengan Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Jimmy Bernando Panjaitan, Sekretaris Kemenparekraf/Baparekraf N.W. Giri Adnyani, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf Hariyanto, Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Judi Wahjudin di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Isu ini menjadi sorotannya lantaran UNESCO telah menjatuhkan peringatan berupa kartu kuning (yellow card) terhadap Geopark Danau Toba, yang merupakan destinasi super prioritas bagi Indonesia sekaligus bagian dari Geopark UNESCO. Peringatan ini, ujarnya, harus menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terkait agar tidak terulang di masa mendatang.

“Komisi X selalu menyampaikan terlalu banyak kementerian dan lembaga sehingga anggaran untuk destinasi super prioritas tidak terintegrasi dengan baik sehingga tidak digunakan maksimal seperti ‘kartu kuning’ (yang didapat wisata Danau Toba). Masalah ini menjadi concern bagi Panja Pariwisata untuk penyempurnaan soal kelembagaan di dalam Undang-Undang Tentang Pariwisata,” ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Di sisi lain, menurutnya, jika stakeholder pengelola Danau Toba terlalu banyak dan saling tumpang tindih, maka dinilai akan menghambat setiap eksekusi pengembangan kepariwisataan berupa riset, edukasi, dan pemasaran. Ia menegaskan perlu ada regulasi yang jelas agar potensi destinasi pariwisata super prioritas bisa terkelola dengan sebaiknya-baiknya tanpa banyak campur tangan.

Oleh karena itu, sebagai Ketua Panja Pariwisata, dirinya bersama dengan para Anggota Komisi X DPR akan memperdalam sejumlah metode pengelolaan kelembagaan yang terkait sektor pariwisata. “Pada pembahasan selanjutnya, kami mungkin akan sangat harus hati-hati kita dalam proses ini, supaya tidak ada singgungan dengan kementerian lain yang mungkin akan bisa menghambat revisi undang-undang pariwisata,” tutup Agustina.

Perlu diketahui, Komisi X DPR sedang melakukan revisi Undang-Undang Tentang Kepariwisataan. Upaya ini dilakukan karena memperbaharui dan menyinkronkan berbagai kebijakan dan stakeholder agar mampu menghadapi berbagai tantangan. Di mana, di dalamnya mencakup unsur pemerintah, media, akademisi, pebisnis/praktisi, hingga komunitas.

                            Badan Dibawah Langsung Presiden

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerhati dan pelaku pariwisata Ir Sanggam Hutapea, MM merespons pemberian kartu kuning ke kawasan Danau Toba dengan mendorong DPR RI, khususnya para wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatra Utara memberikan perhatian serius ke kawasan Danau Toba. Katanya, para anggota DPR RI, khususnya dari daerah pemilihan Sumut II dan III, yang bersinggungan langsung dengan kawasan Danau Toba, harus memaksimalkan fungsi pengawasannya terhadap pengelolaan dan pengembangan kawasan Danau Toba.

” Salah satu faktor tidak maksimalnya pengelolaan kawasan Danau Toba sesuai rekomendasi Unesco, disebabkan lemahnya pengawasan. Sebab jika sejak awal ada pengawasan yang baik tentu para pengurus yang ditunjuk mengelola dan mengembangkan kawasan Danau Toba pasca diterima Unesco, tidak akan jalan di tempat. Karena itu, kita berharap para wakil rakyat di DPR RI dari dapil Sumut aktif melakukan pengawasan sebagai salah satu fungsi melekat pada para anggota DPR RI. Dengan pengawasan yang aktif dari anggota DPR, ke depan pengelolaan kawasan Danau Toba kita harap berjalan sesuai rekomendasi Unesco, kata Sanggam Hutapea dalam perbincangannya dengan wartawan Kamis (28/9/2023), di Jakarta.

Disamping fungsi pengawasan, menurut Alumnus pascasarjana Universitas Gajah Mada, fungsi anggaran yang juga melekat pada para anggota DPR RI, kiranya dimaksimalkan untuk memperjuangkan anggaran untuk pengelolalaan dan pengembangan kawasan Danau Toba di tingkat pusat.

Sanggam Hutapea, pun sejak lima tahun lalu sejatinya sudah mengusulkan pengelolaan dan pengembangan kawasan Danau Toba dibawah satu badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sehingga tidak terjadi tumpang tindih antar intansi. Sanggam menyebutkan selama ini salah satu kendala pengembangan kawasan Danau Toba yakni tidak seiramanya seluruh stakeholder dalam membangun, dan menata kawasan Danau Toba. Pada hal mengelola dan membangun kawasan Danau Toba harus dilakukan dengan konsep kawasan dan bukan dengan konsep per Pemda.

Karena itulah kehadiran satu badan pengelola dan pengembangan kawasan Danau Toba yang langsung di bawah Presiden untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan tujuh pemerintahan daerah yang ada di kawasan Danau Toba, sehingga membangun pariwisata Danau Toba sebagai wisata kelas dunia dilakukan dengan konsep kawasan bukan dengan konsep per Pemda.

” Melalui badan yang bertanggungjawab langsung pada Presiden maka pengelola dan pengembangan kawasan Danau Toba tidak lagi diwarnai ego masing masing kepala daerah, Bukan seperti Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) yang ada saat ini hanya mengelola kawasan pariwisata terbatas saja, tandasnya. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE