JAKARTA (Waspada): Anggota DPD RI Dr. Agustin Teras Narang, S.H., M.H mengatakan persetujuan DPR RI untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), merupakan momentum kesejarahan dalam bidang hukum.
” Hari ini, Selasa (6/12/2022), merupakan momentum kesejarahan dalam bidang hukum, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Bersejarah karena KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana produk kolonial akhirnya telah berakhir dengan disahkannya KUHP produk anak bangsa, ujar
Agustin Teras Narang, dalam keterangan terulisnya yang diterima waspada.id, di Jakarta.
Menurutnya bagaimana pun upaya pembuatan Rancangan KUHP bukanlah pekerjaan yang mudah.
“Bertahun-tahun proses persiapan perubahannya berlangsung dengan dialektika hukum yang tak mudah. Ternyata di era kepemimpinan Presiden Jokowi, bangsa kita bisa juga menyelesaikannya, tukas mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 1999-2004 dan Ketua Komisi III DPR RI periode 2004-2005 ini.
Mungkin banyak pandangan yang mengkritisi keberadaan pasal per pasal, ayat per ayat dalam Rancangan KUHP tersebut, tapi hal itu suatu yang lumrah, karena itulah dinamika negara yang berdemokrasi seperti Indonesia.
Apapun pandangan yang mengkritisinya, kita wajib mendengar dan menghormatinya, sepanjang pandangan kritis tersebut dilakukan dengan obyektif, konstruktif, konstitusional, serta dilandasi kepentingan bersama, katanya.
Sekali lagi, mari kita berikan apresiasi, terima kasih, dan rasa hormat kita kepada Pemerintah NKRI, DPR RI, para pakar hukum, para peneliti dalam bidang hukum pidana, serta seluruh elemen rakyat Indonesia yang mendoakan, mengawal, mengkritisi, dan mendorong terciptanya KUHP karya bangsa Indonesia, imbau mantan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015.
Senator dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah ini berharap semoga kehadiran KUHP yang baru dan produk berpikir bangsa sendiri ini turut membangun tatanan masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan,berkepastian,berkemanfaatan,serta berkesejahteraan.
Lebih jauh, semoga ini menjadi pintu masuk dalam upaya melakukan reformasi praktik hukum di Indonesia yang selama ini menyimpan tantangan besar, pungkas Dr. Agustin Teras Narang, S.H., M.H. (J05)