JAKARTA (Waspada): Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Undang Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merupakan tonggak sejarah kebijakan struktural untuk pembangunan sektor keuangan.
“Selain itu, turut mengatur perkembangan digitalisasi. Tentu implementasinya akan dijalankan oleh pemerintaha baru, sehingga sektor keuangan tidak hanya perbankan, tapi lembaga keuangan nonbank bisa dibangun makin kuat, seperti asuransi, dana pensiun, pembiayaan, termasuk masalah cryptocurrency atau uang kripto,” ujar Menkeu di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Menkeu menjelaskan bahwa pengesahan UU P2SK, juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru yang bisa diraih melalui adopsi ekonomi digital, dengan membangun ekosistem startup sehingga membuka kesempatan kerja yang lebih baik.
Disamping itu, sambungnya, kualitas dan produktivitas UMKM juga harus ditingkatkan karena perekonomian domestik didominasi konsumsi rumah tangga. Tak sampai situ, ekonomi hijau melalui pengembangan industri energi terbarukan juga perlu dilanjutkan.
Sri Mulyani menambahkan kinerja hilirisasi berasal dari sumber daya alam perlu terus digenjot, dengan peningkatan ekspor olahan mineral dan kelapa sawit.
Menkeu ingatkan, Indonesia juga harus bisa memanfaatkan perang dagang Amerika Serikat dengan China, karena muncul potensi relokasi industri elektronik khususnya semikonduktor.
“Untuk mencapai dan menjaga momentum pertumbuhan, sumber pertumbuhan baru harus terus di gali dan ditingkatkan,” tandas Menkeu.
Dia memaparkan Indonesia perlu akselerasi pertumbuhan ekonomi sebesar 6%—8% per tahunnya agar bisa keluar dari middle income trap alias negara pendapatan menengah. Dengan begitu, pendapatan penduduk Indonesia bisa mencapai US$30.300 per kapita pada 2045.
Karena itu, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp2.996,9 triliun pada 2025 atau tahun pertama pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto. Salah satu sumber pendapatan negara tersebut yaitu dari pemungutan pajak, yang dianggapnya sebagai kerja yang tidak mudah.
Dia merincikan, total pendapatan negara pada tahun depan itu terdiri dari penerimaan perpajakan (pajak dan cukai) senilai Rp2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp505,4 triliun.
Sri Mulyani tidak menampik, target PNBP dan pajak tersebut memang cenderung ambisius. Kendati demikian, dia meyakini target-target tersebut juga realistis terutama dengan fondasi pertumbuhan ekonomi yang stabil di kisaran 5%. (J03)