JAKARTA (Waspada.id): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Selly Andriany Gantina, menegaskan pentingnya kejelasan aturan mengenai jaminan sosial bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam Rancangan Undang – Undang Perlindungan PRT (RUU PPRT).
Selly menyoroti dua pasal utama, yakni Pasal 15 dan 16, yang mengatur mengenai jaminan sosial kesehatan yang ditanggung pemerintah pusat serta jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditanggung sesuai kesepakatan kerja. Ia mempertanyakan apakah pengaturan tersebut sudah cukup memadai.
“Dengan dua pasal tadi apakah menurut bapak-bapak sekalian ini sudah sesuai atau belum? Karena menurut hemat kami, kita mengundang bapak- bapak sekalian menyangkut dua pasal itu, bukan kaitan dengan hal lain,” tanya Selly dalam rapat dengan pendapat umum Baleg DPR RI dengan Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (8/9/2025).
Lebih lanjut, ia menyinggung persoalan data penerima bantuan sosial yang hingga kini masih tumpang tindih.
Menurutnya, banyak PRT di dalam negeri yang belum mendapatkan akses bantuan setara dengan pekerja migran di luar negeri.
“Kalau pekerja migran yang kategorinya pekerja domestik di luar negeri bisa mendapat bantuan dari Kemensos, seharusnya PRT di Indonesia juga mendapatkan hak yang sama. Tidak boleh ada pembedaan,” jelasnya.
Selly juga menekankan pentingnya mekanisme pengawasan dan teknis pencairan jaminan sosial bagi PRT, mengingat banyak di antara mereka memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan tersebut.
Ia menambahkan, masih banyak PRT yang tidak terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan hadirnya RUU PPRT ini, Selly berharap perlindungan bagi PRT benar-benar dapat terwujud secara menyeluruh. (id10).