JAKARTA (Waspada.id): Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menegaskan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam penentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Dia mengingatkan agar tidak ada komponen biaya yang ditutup-tutupi dalam proses pembahasan BPIH, terutama pada masa transisi kewenangan ke Kementerian Haji dan Umrah.
“Jangan sampai penentuan BPIH pada saat periode Kementerian Haji dan Umroh ada sesuatu yang kita tutup-tutupin,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menyoroti adanya potensi inefisiensi dalam sejumlah komponen penyelenggaraan ibadah haji, seperti pelayanan di Armuzna, Makkah, dan Madinah. Ia juga meminta agar hasil audit maupun temuan dari lembaga pengawas dapat menjadi dasar pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR.
“Kalau memang ada kerugian hingga Rp5 triliun, saya sepakat dengan Pak Ketua (Komisi VIII), kita buka dulu di mana letaknya, lalu kita kurangi agar penghitungan biaya yang dibebankan ke jemaah bisa lebih rasional. Jangan sampai angka pengurangan BPIH-nya hanya sekitar satu juta, padahal seharusnya bisa lebih besar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Selly menilai masih terdapat ketimpangan biaya antar-embarkasi yang menimbulkan pertanyaan dari masyarakat. Ia mencontohkan perbedaan biaya antara jemaah asal Aceh, Jawa Barat, dan Banjarmasin, meski sama-sama menunggu antrean panjang. Menurutnya, asas keadilan harus menjadi prinsip utama dalam penentuan biaya perjalanan haji.
“Kalau kita menginginkan asas keadilan, seharusnya semua jemaah membayar dengan jumlah yang sama,” ungkapnya. Untuk itu, ia mendorong agar selisih biaya antar-embarkasi dapat ditanggung dari nilai manfaat, bukan dibebankan kepada jemaah.
Selain menyoroti aspek keadilan, Selly juga mendorong efisiensi dalam pelaksanaan program haji, seperti kegiatan manasik di tingkat kecamatan yang dinilai masih dapat disesuaikan. “Kalau memang bisa diefisiensikan, ya sudah kita lakukan efisiensi,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan bahwa penetapan BPIH untuk tahun 2026 ditargetkan bisa dilakukan pada November 2025 agar calon jemaah haji memperoleh kepastian lebih cepat.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH tahun 2026 sebesar Rp88.409.365 per jemaah, dengan proporsi BIPIH yang ditanggung jemaah sebesar Rp54.924.000 atau sekitar 62 persen dari total biaya. (id10)













