Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Penurunan Dana TKD, APBN 2026 Dinilai Kurang Berpihak Pada Kepentingan Daerah

Penurunan Dana TKD, APBN 2026 Dinilai Kurang Berpihak Pada Kepentingan Daerah
Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-1, dalam rangka Pengesahan Pertimbangan DPD RI terhadap RAPBN Tahun Anggaran 2026, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (8/9/2025). (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) menyoroti tajam penurunan dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026, sebab akan menambah beban masyarakat dan pelaku usaha di daerah.

DPD RI menilai kebijakan ini menunjukkan bahwa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN ), 2026 kurang berpihak pada kepentingan daerah, melemahkan semangat otonomi daerah, serta mengurangi efektivitas desentralisasi fiskal.

“Pada prinsipnya DPD RI mengharapkan bahwa APBN sebagai instrumen keuangan negara harus mampu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, membangun perekonomian nasional, dan melaksanakan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia,” ujar Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin, didampingi Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas dan Yorrys Raweyai, saat membuka Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-1, dalam rangka Pengesahan Pertimbangan DPD RI terhadap RAPBN Tahun Anggaran 2026, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (8/9/2025).

Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi dalam laporannya menyebutkan, alokasi belanja TKD dalam RAPBN TA 2026 yang hanya 17 persen atau sekitar Rp650 triliun dari APBN, berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah serta mengurangi fleksibilitas daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.

“DPD RI kurang sependapat dengan penurunan yang cukup signifikan terhadap alokasi anggaran TKD di tahun 2026. Kebijakan ini menunjukkan bahwa APBN 2026 kurang memiliki keberpihakan terhadap kepentingan daerah dan melemahkan semangat otonomi daerah, serta mengurangi efektivitas desentralisasi fiskal,” ucap Nawardi.

Lebih lanjut, Nawardi menyebutkan, ketimpangan persentase alokasi antara Belanja Pemerintah Pusat (BPP) dan belanja TKD yang ditandai dengan terus menurunnya persentase alokasi TKD sejak 2020 hingga 2026 berpotensi memperlebar kesenjangan pembangunan antarwilayah, terutama bagi daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) rendah yang masih sangat bergantung pada TKD.

“Kondisi ini dapat mendorong daerah menempuh langkah paling mudah dengan menaikkan pajak daerah, yang pada gilirannya justru akan menambah beban masyarakat dan pelaku usaha, serta berisiko menghambat pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkapnya.

Nawardi menambahkan, ditemukan juga penurunan alokasi dana TKD sebesar 29,34 persen dibanding tahun sebelumnya, termasuk pemangkasan tajam pada Dana Bagi Hasil, serta penurunan pada komponen TKD lainnya (DAU, DAK, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, Dana Insentif Fiskal, dan Dana Desa).

“Hal itu dipandang bertentangan dengan prinsip desentralisasi fiskal yang berpotensi memperlebar ketimpangan vertikal dan horizontal antara pusat–daerah, memperlemah daya dorong ekonomi lokal, serta menimbulkan risiko tidak tercapainya indikator pembangunan yang bergantung pada peran pemerintah daerah,” tutur senator asal Jawa Timur tersebut.

Menutup laporannya, Nawardi menyatakan, pengurangan alokasi TKD tanpa mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah berpotensi menimbulkan tekanan serius bagi pemerintah daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“DPD RI pada prinsipnya dapat menerima RAPBN TA 2026 sebagai instrumen utama kebijakan fiskal pemerintah dalam mendukung target pembangunan nasional. Namun demikian, DPD RI kurang sependapat dengan kebijakan penurunan TKD,” pungkas Nawardi.(id10).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE