JAKARTA (Waspada): Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan pihaknya menyepakati setidaknya enam hal kesimpulan, diantaranya menjamin kepastian penyelesaian penataan tenaga non ASN (aparatur sipil negara) paling lambat pada Desember 2024 dan meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memasukkan ketentuan terkait penataan tenaga non ASN secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.
”Terhadap 1.783.665 orang tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang belum diangkat menjadi PPPK, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan seluruh tenaga non ASN dapat diangkat menjadi PPPK pada seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024, dengan ketentuan tenaga non ASN yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan langsung diangkat menjadi PPPK dan tenaga non ASN yang mendaftar dan tidak terdapat dalam usulan formasi, maka diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” kata Doli saat membacakan kesimpulan rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri PANRB dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN ) yang membahas nasib para tenaga non ASN di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Lebih lanjut, terhadap tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN namun saat ini sudah berhenti bekerja karena kebijakan Pemerintah Daerah terkait anggaran dalam dua tahun terakhir, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB meninjau ulang kembali Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK TA 2024 agar tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN tetap bisa mendaftar seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024 meskipun tidak lagi aktif bekerja.
”Sebagai upaya memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN serta penguatan pengawasan sistem merit, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB konsisten melaksanakan digitalisasi manajemen ASN secara nasional paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UU ASN diundangkan sebagaimana amanat pasal 63 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” paparnya.
Komisi II DPR RI mengusulkan untuk melakukan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, khususnya pasal 146 supaya peraturan 30% maksimal belanja pegawai di tahun 2024 dihapuskan agar seluruh tenaga honorer dapat menjadi PPPK.
”Menindaklanjuti rapat kerja hari ini, Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB dan BKN akan menyelenggarakan rapat konsinyering dalam rangka menyusun road map penataan tenaga honorer dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara,” pungkasnya. (J05)











