Nusantara

Perlindungan Hukum Dan Keselamatan Kerja Nelayan Masih Minim

Perlindungan Hukum Dan Keselamatan Kerja Nelayan Masih Minim
Perikanan/ist
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Perlindungan hukum dan keselamatan kerja nelayan masih minim, belum sebanding dengan besarnya peran sektor perikanan dalam perekonomian nasional. Kondisi ini mendorong nelayan meluncurkan Platform Kebijakan Nasional “Hak Nelayan” sebagai desakan kepada pemerintah dan pemberi kerja agar menghentikan praktik eksploitasi di sektor perikanan.Platform tersebut diperkenalkan dalam dialog kebijakan publik di Jakarta, Rabu (14/1/2026), dalam acara diskusi yang dihadiri nelayan, serikat pekerja, serta perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kegiatan ini digelar oleh Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) dan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), dengan dukungan International Transport Workers’ Federation (ITF).Melalui platform itu, nelayan menyoroti masih banyaknya kondisi kerja yang tidak layak. Penegakan hukum ketenagakerjaan dinilai lemah, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) minim, serta akses keadilan bagi awak kapal perikanan masih sulit. Situasi tersebut dianggap berisiko bagi keberlanjutan ekonomi perikanan, karena tingginya risiko kerja tidak diimbangi perlindungan yang memadai.Ketua SPPI Ilyas Pangestu mengatakan nelayan memegang peran penting dalam rantai ekonomi perikanan nasional, tetapi masih bekerja dalam kondisi rentan.“Nelayan merupakan bagian penting dari perekonomian Indonesia, namun masih banyak yang bekerja tanpa kontrak, tanpa jaminan keselamatan, dan tanpa akses keadilan. Platform ini memperjelas apa yang harus diubah dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Ilyas dalam diskusi tersebut. Sekretaris Jenderal KPI Dewa Budiasa menambahkan, lemahnya perlindungan nelayan berdampak panjang, baik secara sosial maupun ekonomi.“Nelayan terus menanggung dampak dari lemahnya penegakan hukum, kapal yang tidak layak dan aman, serta sistem yang memperlakukan mereka sebagai tenaga kerja yang mudah digantikan. Ini pesan tegas bahwa nelayan berhak atas perlindungan, martabat, dan suara yang nyata,” ujar Dewa. (Id88)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE