Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Perlu Ketegasan Soal Keramba Jaring Apung Di Danau Toba

Perlu Ketegasan Soal Keramba Jaring Apung Di Danau Toba
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): 
Kawasan Danau Toba yang ditetapkan sebagai salah satu destinasi super prioritas (DSP) dan pengembangannya genjar dilakukan sebagai wisata dunia.

Di sisi lain keberadaan keramba jaring apung (KJA) di perairan Danau Toba menjadi sorotan .

Ketika ditanya soal keberadaan
keramba jaring apung (KJA) di Danau Toba ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengingatkan agar jangan sampai menjadi masalah kerusakan lingkungan.

Dia mengatakan perlu ketegasan soal keberadaan KJA di Danau Toba.

“Jika KJA di Danau Toba milik perusahaan maka harus punya analisis dampak lingkungan (Amdal) ,” ujar Alex Indra Lukman, Jumat (3/10/2025) di Jakarta. 

Disamping itu Alex juga mengingatkan bahwa anggota masyarakat juga ada yang menggantungkan hidup pada tangkapan ikan tradisional.

Karena itu perlu juga dilakukan penelitian terhadap spesies-spesies asli yang sebelumnya berkembang biak secara alami

” Perlu dilakukan penelitian dan tidak membiarkan masyarakat memutuskan sendiri, tukas Alex yang juga Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat itu.

World Lake Day

Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq pada peringatan Hari Danau Dunia atau World Lake Day, di Jakarta, Rabu (01/10/2025)
menegaskan pentingnya aksi nyata dalam penyelamatan danau di Indonesia.

“Kondisi danau kita tidak sedang baik-baik saja. Danau kita memerlukan perhatian. Kita mengusulkan tidak hanya danau prioritas yang harus kita tangani,” ujar Menteri Hanif.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup, telah menyusun arah baru penyelamatan danau di Indonesia, khususnya di 15 Danau Prioritas Nasional.

Ada pun langkah besar yang ingin ditempuh adalah

  1. Berbasis data ilmiah dan daya dukung lingkungan seperti dalam pengendalian KJA di Danau Toba (target 3.333 petak dari 11.827 yang ada).
  2. Memastikan kepatuhan terhadap batas sempadan dan tata ruang, seperti di Danau Maninjau dan Danau Singkarak yang telah memiliki regulasi khusus.
    Menguatkan peran daerah dan penegakan hukum terhadap perambahan, okupasi ilegal, dan pencemaran.
  3. Menjaga spesies endemik dan mengendalikan spesies asing invasif seperti di Danau Matano, Sentarum, dan Tempe.
  4. Mengintegrasikan pendekatan ekohidrologi dan adaptasi perubahan iklim.
  5. Mendorong sinergi pembiayaan hijau, baik dari APBN, BPDLH, hingga mekanisme Jasa Lingkungan dan Carbon Offset. (id10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE