Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Permenaker Soal JHT, Jumhur Hidayat: Beruntung Ada Pak Jokowi

Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Muhammad Jumhur Hidayat menyambut baik rencana penarikan kembali atau pencabutan Permenaker 02 2022 yang mengharuskan pengambilan uang jaminan hari tua alternatif satu-satunya di usia 56 tahun. Kebijakan Permenaker itu menurut Jumhur telah menimbulkan gejolak di berbagai tempat tidak hanya bagi kaum pekerja yang kita sering sebut blue-collar kerah biru yang biasanya berupah minimum provinsi atau di atasnya sedikit tapi juga mengena kepada semua pekerja yang gaji atau upahnya bahkan puluhan juta.
“Saya tahu persis di lapangan betapa mereka kecewa peraturan menteri itu. Tapi beruntung Pak Jokowi menyadari itu dan langsung memanggil Menteri Tenaga Kerja kerja, sehingga kemarahan itu bisa diredam. Saya hanya menghargainya,”ujar Jumhur menanggapi adanya perintah Presiden Joko Widodo kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah agar merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tersebut direvisi. Melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno Jokowi minta tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua (JHT) dipermudah dan bisa diambil oleh pekerja yang mengalami masa-masa sulit.
Jika Permenaker itu diberlakukan bagaimana seandainya ada orang yang berubah, katakanlah di akhir masa usia 40 tahun atau 46 tahun gajinya 40 juta dan dia bekerja sudah 20 tahun maka ketika dia di PHK dana jaminan hari tua bisa berkumpul di sekitar 500 sampai 700 juta rupiah. “Jadi kalau aturannya baru umur 56 tahun artinya masih tunggu 10 tahun lagi baru dia bisa mengambil dana JHT nya. Bayangkan pasti orang yang bergaji tinggi itu akan kecewa dan akan bergandengan tangan dengan semua kalangan pekerja untuk memaksa perubahan dan ini bisa menimbulkan apa yang saya sebut apa sebagai letupan awal trigger dari barangkali revolusi atau reformasi dan memunculkan ketidakpercayaan kepada pemerintah. Itu yang saya bayangkan,”ungkap Jumhur. Terkait dengan Jumhur mengimbau cobalah penguasa-penguasa di berbagai level jenjang ini kalau mengambil keputusan mengundang dialog para stakeholder atau para pemangku kepentingan agar keputusan yang diambilnya itu adalah yang terbaik bagi semua. “Jadi jangan mentang-mentang jangan merasa bahwa yang tanda tangan hanya dia sendiri bukan hasil bareng-bareng maka dia kenakan yang isinya seenaknya. Para menteri-menteri termasuk pengambil keputusan agar kalau mengambil keputusan dengarkan dulu arus bawah rakyat jelata maunya apa,”katanya.
Dia juga mengingatkan, jangan hanya kita memastikan apa yang kita pikirkan dari bisikan-bisikan oligarki atau segelintir orang yang kemudian bisa merubah atau membuat kebijakan yang nggak baik. Bangsa kita tidak akan langgeng kalau begini caranya. Pecahan akan terjadi dimana-mana ketidakmerataan dan akan disetujui oleh semua kekuatan asing yang ingin memecah belah bangsa.
“Jadii tanggapilah proses perintah presiden kepada Menteri Tenaga Kerja untuk mengevaluasi atau menyederhanakan proses JHT, sehingga tidak harus menunggu sampai 56 tahun barangkali juga akan bisa dibuat beberapa opsi alternatif pilihan. Biarkanlah semua pilihan yang banyak kalau ada orang yang mau mengambil 56 tahun ya silakan ada orang ngomong ambil 35 tahun silakan 46 tahun silakan untuk mengambil saat di PHK juga diistilahkan misalnya kalau misalnya ada atau misalnya ada jeda waktu 6 bulan kalau dia terima pesangon atau setahun sekali itu juga silahkan pilihan-pilihan seperti itu karena ditutup hanya untuk satu kemungkinan yaitu setelah usia 56 tahun,”tukasnya.
Tanggapan saya terhadap perintah presiden untuk mengevaluasi Permenaker Nomor 02 Tahun 2022, tambah Jumhur, mudah-mudahan semua pengambil kebijakan termasuk yang pertama ini mengundang orang-orang yang paham tentang bagaimana dinamika dalam jaminan sosial dan sebagainya.(j04)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE