Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Pimpinan DPR Akan Diskusikan Putusan MKD Terkait Dana Reses

Pimpinan DPR Akan Diskusikan Putusan MKD Terkait Dana Reses
Ketua DPR RI Puan Maharani . (dok DPR)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pimpinan DPR akan berdiskusi terlebih dahulu terkait konsekuensi putusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang meminta Kesekretariatan Jenderal (Kesetjenan) DPR RI untuk memotong anggaran reses anggota DPR dari 26 titik menjadi 22 titik.

“Ya karena titiknya berkurang, ya harusnya akan ada pengurangan anggaran. Makanya konsekuensi dari keputusan tersebut akan saya diskusikan dulu dengan pimpinan yang lain,” kata Puan usai mengikuti agenda Parlemen Remaja Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Sebelumnya, MKD meminta Kesetjenan DPR memotong anggaran reses anggota dewan menjadi 22 titik lantaran titik-titik reses pada 2025 dinilai tidak efektif.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan MKD DPR RI, Rabu (5/11). Putusan ini diambil pada sidang MKD dengan perkara tanpa pengaduan sebagai langkah menyikapi dinamika di masyarakat terkait dana reses 2025.

Di sidang perkara tanpa aduan itu, MKD menyebutkan bahwa dana reses ialah anggaran yang diberikan untuk membiayai kegiatan kerja pada daerah pemilihan (dapil) tiap anggota selama masa reses yang bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Dalam pertimbangannya, MKD menilai pelaksanaan reses bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga berpotensi menjadi perhatian publik. MKD pun meminta anggota DPR bertanggung jawab terhadap dana reses.

Meski menyatakan pimpinan DPR akan membahas soal keputusan MKD ini, Puan belum mengetahui kapan waktu pasti rapat digelar. Sebab, pemotongan dana reses baru diputuskan MKD kemarin.

“Belum (rapat). Karena keputusannya baru selesai kemarin, ya saya akan diskusikan dulu dengan pimpinan yang lain,” tukas Puan.(id10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE