Scroll Untuk Membaca

HeadlinesNusantara

Polda Metro Jaya Tangkap DPO Debt Collector Di Labuhanbatu

Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada) : Polda Metro Jaya menangkap satu dari empat Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus premanisme berkedok Debt Collector berinisial EJS di Labuhan Batu, Sumatera Utara. Sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka, tiga di antaranya sudah ditangkap.

“Penyidik menangkap satu tersangka yang masuk DPO, EJS di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).

Menurut Kombes Trunoyudo, kasus aksi premanisme berkedok Debt Collector merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang.

“Terkait dengan aksi premanisme yang berkedok pada debt collector artinya perbuatan melawan hukum yang tidak menggambarkan sebagaimana amanah undang-undang dan peraturan OJK karena aksi ini disertai dengan perbuatan melawan hukum, kekerasan, perampasan bahkan melawan petugas,” katanya.(j01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE