Polda Riau Segera Serahkan Tersangka Dugaan TPPU Ke JPU

  • Bagikan
Polda Riau Segera Serahkan Tersangka Dugaan TPPU Ke JPU

PEKANBARU (Waspada): Berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan tersangka berinisial MA telah dinyatakan lengkap penyidikannya (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 13 Februari 2024.

Seperti diketahui perkara ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, MA diduga melakukan pencucian uang dengan cara menyembunyikan, menyamarkan, membelanjakan, atau menutupi harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan terhadap investasi penjualan produk minuman merk Cimory dan makanan sosis merk Kanzler.

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi (foto) menyampaikan penanganan perkara dimulai dengan penyidikan pada 19 Januari 2023, namun berkas perkara bolak balik dikembalikan oleh penuntut umum pada tanggal 21 Juni 2023.

Setelah memenuhi petunjuk dan koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum pada 19 Oktober 2023, berkas perkara dikirimkan kembali. Setelah dilakukan penelitian, hasil penyidikannya dinyatakan lengkap pada 13 Februari 2024.

“Dalam menjalankan kegiatan usaha investasi penjualan produk minuman merk Cimory dan makanan sosis merk Kanzler, MA diduga melakukan transaksi keuangan baik berupa transaksi tunai maupun transfer ke rekening miliknya sendiri maupun rekening milik tante dari MA, yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil Tindak Pidana Penipuan/Penggelapan. Total kerugian yang dialami investor para korban sebesar Rp22.013.909.500,” jelasnya.

Kombes Pol Nasriadi menyampaikan barang bukti yang disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri berupa satu unit bus merk Mitsubishi nomor polisi: G 1480 CD, satu unit bus merk Mitsubishi nomor polisi: G 7038 OD, sebidang tanah dan bangunan dengan luas 1420 M2 yang terletak di Jorong Teratai Nagari Sawah Tangah, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, rekening koran atas nama tersangka MA, rekening koran atas nama tante dari MA, dan rekening koran para korban.

Dalam menjalankan kegiatan usaha investasi tersebut, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Firman Sianipar kepada Waspada, Rabu (28/2/2024) menambahkan MA telah mengakibatkan kerugian bagi investor sehingga adanya laporan dan proses hukum terhadap perkara tindak pidana asal penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh korban-korban di Polresta Pekanbaru (P21 dan diputus hukuman 3 tahun 6 bulan penjara) dan Ditreskrimsus Polda Riau (P21 dan diputus hukuman 4 tahun penjara), serta Ditreskrimum Polda Riau (dalam proses penyidikan) dan saat ini tersangka MA sedang menjalani hukuman penjara di lapas perempuan Padang terhadap laporan investor di Polresta Bukittinggi Polda Sumbar.

“Dengan demikian, tersangka MA telah dinyatakan lengkap penyidikannya oleh Penuntut Umum (P21) terkait dugaan TPPU yang dilakukan dalam kegiatan usaha investasi penjualan produk minuman merk Cimory dan makanan sosis merk Kanzler,” terang Firman.

Ia mengatakan atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 3 dan atau Pasal 4, Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” tuturnya seraya menyebutkan tersangka bersama barang bukti akan segera diserahkan kepada JPU. (a13)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polda Riau Segera Serahkan Tersangka Dugaan TPPU Ke JPU

Polda Riau Segera Serahkan Tersangka Dugaan TPPU Ke JPU

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *