Nusantara

Polemik Masyarakat Adat Sumbawa: Akhiri Polemik Identitas, Pemkab Sumbawa Serahkan Hasil Kajian BRIN ke Komnas HAM

Polemik Masyarakat Adat Sumbawa: Akhiri Polemik Identitas, Pemkab Sumbawa Serahkan Hasil Kajian BRIN ke Komnas HAM
Kecil Besar
14px

SUMBAWA, 6 Februari 2026 — Polemik terkait klaim identitas masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa akhirnya memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Sumbawa secara resmi menyerahkan laporan akhir hasil kajian keberadaan masyarakat adat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), didampingi tim peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai pelaksana kajian, di kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis (15/01).

Penyerahan laporan tersebut merupakan tindak lanjut proses mediasi Komnas HAM pada Juli 2023 terkait konflik antara komunitas Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Sesuai kesepakatan perdamaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berkomitmen menempuh pendekatan objektif dan berbasis ilmu pengetahuan untuk memberikan kepastian hukum serta mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat.


Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menunjuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai lembaga negara yang kredibel, independen, dan netral untuk melakukan kajian menyeluruh melalui pendekatan multidisipliner. Secara umum, hasil kajian BRIN menyimpulkan bahwa kelompok CBSR belum memenuhi kriteria yuridis sebagai Masyarakat Hukum Adat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.

Status CBSR sebagai masyarakat hukum adat belum mendapatkan pengakuan secara yuridis. CBSR diakui sebagai komunitas sosial yang sah, sehingga tetap memperoleh hak sebagai warga negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, namun tidak memiliki hak khusus berbasis adat. Hasil kajian BRIN juga tidak merekomendasikan pengakuan hak ulayat atau penerbitan sertifikat tanah adat bagi CBSR, karena komunitas tersebut tidak memiliki hak ulayat atas wilayah adat.

Kajian ini juga merekomendasikan peninjauan ulang terhadap Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020. Peraturan tersebut dinilai tidak dapat dijadikan dasar penetapan wilayah adat karena melampaui kewenangan administratif desa serta tidak memenuhi prosedur verifikasi sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Kesimpulan ini didasarkan pada kajian sejarah, antropologi, arkeologi, linguistik, serta analisis hukum positif.

Bupati Sumbawa melalui Sekretaris Daerah, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa hasil kajian BRIN merupakan dokumen ilmiah yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. “Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengimbau seluruh pihak untuk menyikapi hasil kajian ini secara bijak. Terlepas dari status hukum yang ditetapkan, komunitas CBSR tetap merupakan bagian sah dari masyarakat Sumbawa dan hak-hak dasarnya akan terus dilindungi oleh negara,” ujar Budi.

Komnas HAM menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa atas langkah proaktif dan serius dalam melibatkan BRIN untuk menyelesaikan persoalan ini secara objektif. Dengan diserahkannya laporan ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap tidak ada lagi polemik berkepanjangan maupun perbedaan tafsir di masyarakat, serta mencegah berlanjutnya konflik sosial. Ke depan, pemerintah daerah akan terus fokus pada pelestarian budaya Sumbawa dan pembangunan daerah yang harmonis demi kesejahteraan seluruh masyarakat.

Latar Belakang Polemik Identitas Masyarakat Adat di Sumbawa

Polemik identitas masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai pihak, termasuk komunitas Cek Bocek, Pemerintah Kabupaten Sumbawa, serta perusahaan tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Konflik antara komunitas Cek Bocek Selesek, khususnya kelompok Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR), dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara telah menimbulkan perdebatan mengenai klaim identitas masyarakat adat dan kepastian hukum atas wilayah adat di Nusa Tenggara Barat.

Dalam upaya mencari solusi yang adil dan objektif, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai lembaga negara yang kredibel, independen, dan netral untuk melakukan kajian mendalam.

BRIN melakukan riset dengan pendekatan multidisipliner, melibatkan kajian sejarah, antropologi, arkeologi, linguistik, serta analisis hukum positif. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar berbasis ilmu pengetahuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara nasional. Dengan melibatkan lembaga riset dan inovasi nasional, pemerintah daerah berharap dapat memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik identitas yang selama ini membayangi masyarakat Sumbawa.

Identitas Komunitas Cek Bocek Selesek Suri Reen

Komunitas Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) merupakan salah satu komunitas yang telah lama hidup berdampingan di wilayah Sumbawa. Berdasarkan hasil kajian BRIN, komunitas ini diakui sebagai komunitas sosial yang sah dan memiliki hak sebagai warga negara.

Namun, dari sisi yuridis, CBSR belum memenuhi kriteria sebagai masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional. Hal ini didasarkan pada kajian sejarah, antropologi, arkeologi, linguistik, serta analisis hukum positif yang dilakukan secara komprehensif.

Kajian BRIN menegaskan bahwa meskipun komunitas CBSR memiliki identitas dan sejarah sosial yang kuat, mereka belum memenuhi persyaratan yuridis sebagai masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, hak-hak khusus berbasis adat tidak dapat diberikan, namun hak-hak dasar sebagai warga negara tetap dijamin oleh negara.

Proses Penyerahan Hasil Kajian BRIN ke Komnas HAM

Pada 15 Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Sumbawa secara resmi menyerahkan laporan akhir hasil kajian keberadaan masyarakat adat kepada Komnas HAM. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari proses mediasi Komnas HAM yang telah berlangsung sejak Juli 2023, menyusul konflik antara komunitas CBSR dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

Laporan hasil kajian yang disusun oleh BRIN sebagai lembaga negara yang kredibel dan independen menjadi dasar penting dalam proses mediasi Komnas HAM. Dengan penyerahan laporan ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap dapat memberikan solusi yang objektif dan berbasis hukum atas konflik yang terjadi.

Dampak Penyelesaian Polemik terhadap Masyarakat Adat

Penyelesaian polemik identitas masyarakat adat di Sumbawa melalui penyerahan hasil kajian BRIN diharapkan membawa dampak positif bagi seluruh masyarakat. Dengan diakuinya CBSR sebagai komunitas sosial yang sah dan memiliki hak sebagai warga negara, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak dasar setiap warga.

Hasil kajian ini juga menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk lebih fokus pada pelestarian budaya Sumbawa dan pembangunan daerah yang harmonis. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan tidak ada lagi konflik sosial yang berkepanjangan di masa mendatang.

Kesimpulan dan Harapan ke Depan

Penyelesaian polemik identitas masyarakat adat di Sumbawa menegaskan bahwa komunitas Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) belum memenuhi kriteria yuridis sebagai masyarakat hukum adat sesuai peraturan perundang-undangan nasional. Namun demikian, CBSR tetap diakui sebagai komunitas sosial yang sah dan memiliki hak sebagai warga negara.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap penyelesaian yang objektif dan berbasis kajian ilmiah ini dapat mengakhiri polemik berkepanjangan serta mencegah potensi konflik sosial. Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendorong pelestarian budaya Sumbawa dan pembangunan daerah yang harmonis demi kesejahteraan masyarakat.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE