Scroll Untuk Membaca

EkonomiNusantara

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.041 Triliun Per November 2023

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.041 Triliun Per November 2023
mata uang/ist
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, per November 2023 posisi utang pemerintah telah mencapai Rp8.041 triliun. Angka tersebut bertambah Rp90,49 triliun dari posisi Oktober 2023, yang senilai Rp7.950,52 triliun.

Berdasarkan buku APBN Kita Edisi Desemver 2023, rasio utang pemerintah per November 2023 sebesar 38,11%, meningkat dari bulan sebelumnya yang berada di posisi 37,68%.

Meski demikian, rasio utang pemerintah saat ini masih jauh di bawah batas rasio utang sesuai UU No.17/2023 tentang Keuangan Negara yang sebesar 60%, maupun pada posisi akhir 2022 di angka 39,7%.

“Rasio utang tersebut juga masih lebih baik dari yang telah ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah tahun 2023-2026 di kisaran 40%,” tulis Kemenkeu, dikutip Selasa (19/12/2023).

Apalagi mayoritas utang pemerintah berasal dari dalam negeri dengan proporsi 71,91%. Sedangkan berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah sebagian besar berupa SBN yang mencapai 88,61%.

Selain itu, pemerintah mengutamakan pengadaan utang dengan jangka waktu menengah-panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif.

Per periode ini, profil jatuh tempo utang pemerintah terhitung cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ ATM) di kisaran 8 tahun.

Dalam hal ini, perbankan tercatat merupakan pemegang SBN domestik terbesar, mencapai 27,67%. Kemudian diikuti perusahaan asuransi dan dana pensiun yang memiliki 18,48%.

Di sisi lain, Bank Indonesia memegang 18,35% SBN yang digunakan sebagai instrumen pengelolaan moneter. Invsetor asing hanya menguasai SBN domestik 14,89%, termasuk kepemilikan oleh pemerintah dan bank sentral asing.

Kepemilikan SBN lainnya, dipegang oleh institusi domestik lainnya untuk memenuhi kebutuhan investasi dan pengelolaan keuangan institusi bersangkutan. (J03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE