Sikap Pembangkangan Terus Berlanjut, PP IPA Siapkan Langkah Pengambil alihan Organisasi
JAKARTA, ( Waspada); Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Al Washliyah (PP IPA) secara resmi menerbitkan Surat Peringatan (SP) 2 kepada Pimpinan Wilayah IPA Sumatera Utara (PW IPA Sumut) akibat tidak dilaksanakannya instruksi organisasi yang telah dikeluarkan sejak 6 Juli 2025.
SP 2 ini merupakan kelanjutan dari SP 1 yang sebelumnya telah diberikan sebagai bentuk teguran administratif atas sikap pembangkangan terhadap perintah Pimpinan Pusat IPA, khususnya mengenai pemberhentian Ahmad Irham Tajhi dari jabatan Sekretaris Wilayah. Hingga batas waktu yang ditentukan, PW IPA Sumut tidak menunjukkan itikad untuk melaksanakan keputusan organisasi secara konstitusional.
Penolakan tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 31 Peraturan Organisasi (PO) IPA, yang secara tegas melarang setiap anggota atau pengurus untuk mencemarkan nama baik organisasi, merusak martabat serta kewibawaan organisasi dan pengurus, melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan AD/ART maupun Peraturan Organisasi, serta melakukan tindakan politis yang dapat merugikan organisasi. Selain itu, tindakan PW IPA Sumut juga bertentangan dengan Pasal 5 AD/ART IPA yang menegaskan bahwa Pimpinan Pusat merupakan otoritas tertinggi organisasi. Mekanisme sanksi berjenjang sebagaimana diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 34 PO IPA semakin memperkuat bahwa setiap pelanggaran terhadap prinsip-prinsip organisasi wajib ditindak secara tegas.
Jika tetap diabaikan, maka Pimpinan Pusat IPA menyatakan akan:
- Mengambil alih sementara roda organisasi PW IPA Sumatera Utara;
- Menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) guna menjamin stabilitas organisasi;
- Menjatuhkan sanksi organisasi lebih lanjut kepada seluruh pihak yang terlibat.
Ketua Umum PP IPA, Afri Yandi Putra, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen Pimpinan Pusat dalam menjaga marwah, kehormatan, dan stabilitas organisasi dari tindakan-tindakan yang dapat merusak tatanan struktural. Sekretaris Jenderal PP IPA, Halimatur Ruhiyah, menambahkan bahwa keputusan ini diambil secara sah, konstitusional, dan proporsional sebagai bentuk tanggung jawab moral dan organisatoris.
Melalui SP 2 ini, Pimpinan Pusat IPA berharap PW IPA Sumut dapat segera kembali ke jalur ketaatan struktural demi keberlangsungan organisasi yang bermartabat, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Al Washliyah.(m28)