JAKARTA (Waspada): Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengejutkan: sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) terlibat dalam aktivitas judi online (judol) sepanjang Tahun 2024.
Total nilai deposit judol dari kelompok tersebut mencapai Rp957 miliar, dengan 7,5 juta kali transaksi selama tahun berjalan.
Menanggapi hal ini, Kementerian Sosial telah menggandeng PPATK untuk bekerja sama memastikan penyaluran bansos lebih efektif dan tepat sasaran, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Hasil analisis rekening penerima dari PPATK akan dijadikan pedoman untuk menyaring penerima yang benar-benar berhak, terutama di tengah temuan banyak rekening penerima bansos yang dormant atau tidak menunjukkan aktivitas transaksi apa pun selain menerima dana.
Cabut Bantuan
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa pemerintah akan mencabut bansos bagi penerima yang terbukti menggunakannya untuk bermain judol.
“Nanti akan kita telusuri dan cek datanya. Kalau aada bansos yang digunakan untuk judol, kita akan hentikan bantuannya,” ujar Muhaimin di Jakarta, kemarin.
Ia menegaskan, sanksi pencabutan bansos akan tetap diberlakukan meskipun penerima tersebut termasuk kategori masyarakat miskin atau miskin ekstrem.
“Iya, pokoknya kita kasih hukuman berupa pencabutan bansos,” tegasnya. (J03)