Prabowo Pastikan PPN 12 Persen Untuk Barang/Jasa Kategori Mewah

  • Bagikan
Prabowo Pastikan PPN 12 Persen Untuk Barang/Jasa Kategori Mewah
Presiden Prabowo Subianto/ist

JAKARTA (Waspada): Presiden Prabowo Subianto memastikan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% dari saat ini 11% untuk barang/jasa yang berkategori mewah.

Pernyataan Prabowo ini setelah dirinya menerima audiensi pimpinan DPR. Dalam pertemuan tersebut
DPR meminta Presiden Prabowo memberlakukan PPN 12% untuk barang/jasa mewah saja.

“PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di ruang Kresidensial Istana Merdeka, Jakarta, Jumat Sore (6/12/2024).

Dia mengatakan masyarakat miskin dilindungi dari kenaikan PPN. Hal ini juga sudah dilakukan oleh pemerintah sejak 2023.

“Pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut. untuk membela dan membantu rakyat kecil. Kalaupun naik hanya untuk barang mewah,” tegas Prabowo.

Dengan pengecualian ini, maka detail barang yang akan dikenakan bebas PPN 12% akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum.

Dengan mengacu kepada pernyataan bahwa pemerintah sudah menerapkan pengecualian PPN kepada rakyat miskin sejak 2023, maka sebagian besar barang dan jasa yang kena PPN saat ini berpeluang mengalami kenaikan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, bahwa parlemen meminta pemerintah lebih selektif dalam mengenakan tarif PPN 12% , sehingga tidak semua barang/jasa yang menjadi objek pajaknya.

DPR juga meminta secara khusus kepada Prabowo untuk menurunkan pajak bagi barang kebutuhan pokok. Atas permintaan tersebut, menurut Dasco, Prabowo menyambut baik usulan DPR.

“Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,(untuk pajak kebutuhan pokok),” ujar Dasco.

DPR, lanjutnya, tetap mendorong agar amanat Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur PPN naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025 tetap dipatuhi.

“Hanya saja, skemanya sedikitpun diubah yaitu hanya barang yang sifatnya tersier yang akan dikenakan tarif 12%,” urai Dasco.

Pertama, sambungnya, untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif.

“Kedua, barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak 11%,” pungkas Dasco. (J03)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Prabowo Pastikan PPN 12 Persen Untuk Barang/Jasa Kategori Mewah

Prabowo Pastikan PPN 12 Persen Untuk Barang/Jasa Kategori Mewah

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *