Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlinesNusantara

Presiden RI: Langkah Awal Dimulai Dari Aceh

Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Presiden RI: Langkah Awal Dimulai Dari Aceh
Presiden RI Joko Widodo didampingi Menkopolhukam Mahfud MD, menyerahkan santunan bagi korban dan ahli waris korban korban pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Gampong (Desa) Bilie, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Selasa (27/6). Waspada/Muhammad Riza
Kecil Besar
14px

SIGLI (Waspada): Presiden RI, H Joko Widodo menghadiri peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Acara yang dipusatkan di Rumoh Geudong, Gampong (desa) Bilie, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, mendapat sambutan antusias seluruh masyarakat Aceh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Presiden RI: Langkah Awal Dimulai Dari Aceh

IKLAN

“ Ada 12 peristiwa, ini adalah langkah awal dimulai dari Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh karena di sini ada tiga peristiwa. Yaitu, di Rumoh Geudong, Simpang KKA dan Jampbo Keupok,” demikian H Joko Widodo menyampaikan kepada awak media usai menghadiri acara peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di bekas Rumoh Geudong, Gampong Bilie, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Selasa (27/6).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kesempatan itu, juga mengatakan di lokasi bekas Rumoh Geudong, itu akan dibangun masjid dan living park atau taman hidup. Sebelum itu dalam pidato singkatnya, Jokowi mengatakan pemerintah menutup penyelesaian non yudisial yang fokus pada pemulihan hak -hak korban. “Alhamudulilah hari ini mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat, ada 12 peristiwa yang sekaligus menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan terulang lagi di masa-masa akan datang,” katanya.

Hadir mendampingi Presiden Jokowidodo, di Kabupaten Pidie, Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna H.Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD.

Selanjutnya, Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Pj Bupati Pidie Ir Wahyudi Adisiswanto serta sejumlah tamu dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu Jokowi juga mengungkapkan, bahwa korban dan ahli waris korban pelanggaran HAM berat di Aceh, telah mulai mendapat pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja, jaminan hak untuk kesehatan jaminan keluarga harapan, dan perbaikan tempat tinggal serta pembangunan fasilitas-fasilitas lainnya.

Normal

Presiden Jokowi menyampaikan Indonesia sebagai negara besar, dinilainya normal bila terjadi peristiwa-peristiwa yang mengikuti, juga.

“Kadang-kadang peristiwanya baik tetapi ada juga yang tidak baik. Saya kira normal di negara-negara lain juga pasti memiliki sejarah-sejarah seperti itu. Oleh sebab itu sekali lagi, pemerintah memiliki niat yang tulus, dan mendapat rekomendasi dari Komnas HAM untuk menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia, di negara kita Indoensia,” kata Presiden RI tersebut.

Lanjut dia, begitupun kepada korban dan ahli waris korban Jokowi mengucapkan terima kasih atas kebesaran hati untuk menerima proses ini setelah melalui penantian yang sangat panjang. Dia yakin tidak ada proses yang sia-sia, semoga awal dari proses yang baik ini menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang ada. Awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil, damai dan sejahtera di atas pondasi perlindungan dan penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD dalam pidatonya menyampaikan pasca Reformasi 1998, Indonesia mengeluarkan tiga peraturan perundang-undangan yakni TAP MPR nomor17 tahun 1998, Undang-Undang 39 tahun 1999, dan Undang-Undang no 26 tahun 2000.

Kata dia, isi dari ketiga peraturan perundang-undangan tersebut antara lain agar pelanggaran HAM berat pada masa lalu diselidiki dan diputuskan oleh Komnas HAM untuk diselesaikan. Penyelesaiannya ditempuh melalui dua jalur, yaitu penyelesaian yudisial melalui pengadilan HAM, dan penyelesaian non yudisial melalui komisi kebenaran dan konsiliasi (KKR).

Penyelesaian yudisial bagi pelanggan HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000, harus ditempuh melalui pengadilan HAM ad hoc, sedangkan yang terjadi setelah tahun 2000 diselesaikan melalui pengadilan HAM biasa yang sekarang sudah ada undang-undangnya. Lanjut Mahfud MD, akan tetapi setelah lebih dua dekade upaya penyelesaian melalui dua jalur tersebut hasilnya jauh dari harapan.

Upaya membawa pelanggaran HAM berat masa lalu itu selalu gagal, dibuktikan di pengadilan sehingga dari empat peritiwa dengan 35 terdakwa yang dihadirkan ke pengadilan, semua pada akhirnya dibebaskan pengadilan.

Masalahnya pembuktiannya berdasarkan hukum acara pidana pembuktiannya sangat sulit dipenuhi. Adapun upaya membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi juga kandas karena UU Nomor 27 tahun 2004 yang dimuat oleh pemerintah bersama DPR dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan menghadapi banyak hambatan yang rumit untuk membuat undang-undang yang baru.

Itulah sebabnya daripada berdiam diri dan menunggu selesainya dua jalur tersebut, Presiden RI mengabil kebijakan untuk melakukan langkah-langkah pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu, melalui Kepres nomor 17 tahun 2022 tentang pembentukan tim penyelesaian yudisial pelanggaram HAM berat masa lalu.

Adanya Kepres PP HAM ini sama sekali tidak meniadakan keharusan dan upaya penyelesaian yudisial, tetapi semata-mata dimaksudkan untuk memenuhi hak-hak para korban terlebih dahulu sebelum jalur-jalur yang disediakan itu selesai.

Tekanannya adalah korban bukan pelaku, untuk pelaku pelanggaran HAM berat tersebut akan terus diupayakan untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang. (b06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE