Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Profesor Jimly Assidiqi: Perlu Ada Evaluasi Konstitusi

Profesor Jimly Assidiqi: Perlu Ada Evaluasi Konstitusi
diskusi Empat Pilar MPR, "Urgensi Kehadiran Utusan Golongan di Media Center MPR/DPR RI Jakarta Rabu (16/11). (Waspada/Andy Yanto Aritonang)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Senator Prof.Dr.H.Jimly Asdhiddiqie SH. MH mengatakan, sudah saatnya mengevaluasi menyeluruh peraturan perundang-undangan termasuk konstitusi negara.

Selain banyaknya tantangan-tantangan baru, masalah baru menuju pertengahan abad 21, pandangan konstitusi kita makin beraneka ragam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Profesor Jimly Assidiqi: Perlu Ada Evaluasi Konstitusi

IKLAN

“Kita rampungkan. Jadi intinya perlu ada evaluasi menyeluruh,”ujar Jimly dalam diskusi Empat Pilar MPR, “Urgensi Kehadiran Utusan Golongan di Jakarta Rabu (16/11).

Menurut Jimly, sekarang ini kelompok yang ingin kembali ke Undang-Undang dasar asli makin banyak. Sekarang mantan-mantan pejabat makin keras.

Karena tambahnya, banyak yang perlu dievaluasi. “Tetapi kita perlu membicarakan yang memungkinkan. Kita harus memulai berfikir besar bagaimana memperbaiki sistem negara. Semua kekuatan politik harus konsensus untuk melakukan perbaikan,”ujarnya.

Jimly melihat banyak lembaga negara tidak berjalan sesuai kinerjanya.
“DPD RI tidak bisa bisa dibiarkan begitu terus. Dibubarkan atau diperkuat,”tandasnya.

Langkah awal menurut Senator dapil DKI Jakarta itu, perlu ada yang mengelola untuk mencapai konsensus perbaikan. Ide untuk menghidupkan Utusan Golongan, Utusan Daerah kalau bisa memanfaatkan momentum.

“Jadi itu sebabnya kita berpikir perlu dibentuk forum aspirasi konstitusi di MPR, Karena MPR tempat penjelmaan seluruh rakyat,”katanya.

Apalagi, tambah Jimly, kepemimpinan MPR sekarang ini mencerminkan seluruh golongan sedang berkumpul di sini.

“Cuma bagaimana dia (MPR) menjalankan fungsi substantifnya. Sebagai forum musyawarah jadi kegiatan-kegiatan MPR jangan hanya berdasarkan taktik dan berdasarkan anggaran dan budget drive, padahal substantif sebagai rumahnya seluruh rakyat untuk bermusyawarah,” ungkapnya.

Dalam masalah itu Jimly yang juga pakar hukum tata negara tersebut mengingatkan, jangan biarkan rakyat Indonesia bertengkar di luar.
“Harus diberi tempat ke dalam yang namanya Forum Aspirasi Konstitusi,”tukasnya.

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani dalam hal itu membenarkan selama 3 tahun menjadi salah satu pimpinan MPR pihaknya memang menerima berbagai macam aspirasi dari berbagai kelompok atau elemen masyarakat yang mendorong agar MPR mendalami kemudian melakukan pengkajian. untuk kemudian, kemungkinan dilakukannya kembali amandemen kelima undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Di sisi lain banyak tokoh warga negara senior kita juga, termasuk bapak-bapak kita yang sudah purna tugas dari TNI dari POLRI yang mengusulkan kita ini kembali kepada Undang-Undang Dasar sebelum amandemen. Jadi itu adalah perjalanan-perjalanan yang ada, kata Arsul.

“Kita harus dorong forum aspirasi konstitusi. Perlu kita gaungkan,”ungkap Arsul.

Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H., M.S dalam hubungan itu mengatakan, benahi dulu regulasi tentang parpol agar sistem kenegaraan kita dapat diatur.

“Parpol sangat berkuasa bisa menumbangkan negara. Oleh sebab itu Parpol kita benahi kita buat regulasi supaya semua orang mempunyai hak sama.

Adanya ide masuknya lagi Utusan Golongan dalam konstitusi menurut dia, langkah itu mengembalikan ide asli yang dilakukan oleh pendiri bangsa.
Apalagi peran parpol dalam sistem yang ada terlalu dominan.

Untuk mengimbanginya, harus ada Utusan Golongan. “Saatnya dibentuk Utusan Golongan. Utusan Golongan kita hidupkan kembali. Kita harus membangun sipil sosieti,”ujar John Pires.(j04)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE