JAKARTA (Waspada): Senator Prof.Dr.H.Jimly Asdhiddiqie SH. MH mengatakan, sudah saatnya mengevaluasi menyeluruh peraturan perundang-undangan termasuk konstitusi negara.
Selain banyaknya tantangan-tantangan baru, masalah baru menuju pertengahan abad 21, pandangan konstitusi kita makin beraneka ragam.
“Kita rampungkan. Jadi intinya perlu ada evaluasi menyeluruh,”ujar Jimly dalam diskusi Empat Pilar MPR, “Urgensi Kehadiran Utusan Golongan di Jakarta Rabu (16/11).
Menurut Jimly, sekarang ini kelompok yang ingin kembali ke Undang-Undang dasar asli makin banyak. Sekarang mantan-mantan pejabat makin keras.
Karena tambahnya, banyak yang perlu dievaluasi. “Tetapi kita perlu membicarakan yang memungkinkan. Kita harus memulai berfikir besar bagaimana memperbaiki sistem negara. Semua kekuatan politik harus konsensus untuk melakukan perbaikan,”ujarnya.
Jimly melihat banyak lembaga negara tidak berjalan sesuai kinerjanya.
“DPD RI tidak bisa bisa dibiarkan begitu terus. Dibubarkan atau diperkuat,”tandasnya.
Langkah awal menurut Senator dapil DKI Jakarta itu, perlu ada yang mengelola untuk mencapai konsensus perbaikan. Ide untuk menghidupkan Utusan Golongan, Utusan Daerah kalau bisa memanfaatkan momentum.
“Jadi itu sebabnya kita berpikir perlu dibentuk forum aspirasi konstitusi di MPR, Karena MPR tempat penjelmaan seluruh rakyat,”katanya.
Apalagi, tambah Jimly, kepemimpinan MPR sekarang ini mencerminkan seluruh golongan sedang berkumpul di sini.
“Cuma bagaimana dia (MPR) menjalankan fungsi substantifnya. Sebagai forum musyawarah jadi kegiatan-kegiatan MPR jangan hanya berdasarkan taktik dan berdasarkan anggaran dan budget drive, padahal substantif sebagai rumahnya seluruh rakyat untuk bermusyawarah,” ungkapnya.
Dalam masalah itu Jimly yang juga pakar hukum tata negara tersebut mengingatkan, jangan biarkan rakyat Indonesia bertengkar di luar.
“Harus diberi tempat ke dalam yang namanya Forum Aspirasi Konstitusi,”tukasnya.
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani dalam hal itu membenarkan selama 3 tahun menjadi salah satu pimpinan MPR pihaknya memang menerima berbagai macam aspirasi dari berbagai kelompok atau elemen masyarakat yang mendorong agar MPR mendalami kemudian melakukan pengkajian. untuk kemudian, kemungkinan dilakukannya kembali amandemen kelima undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Di sisi lain banyak tokoh warga negara senior kita juga, termasuk bapak-bapak kita yang sudah purna tugas dari TNI dari POLRI yang mengusulkan kita ini kembali kepada Undang-Undang Dasar sebelum amandemen. Jadi itu adalah perjalanan-perjalanan yang ada, kata Arsul.
“Kita harus dorong forum aspirasi konstitusi. Perlu kita gaungkan,”ungkap Arsul.
Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H., M.S dalam hubungan itu mengatakan, benahi dulu regulasi tentang parpol agar sistem kenegaraan kita dapat diatur.
“Parpol sangat berkuasa bisa menumbangkan negara. Oleh sebab itu Parpol kita benahi kita buat regulasi supaya semua orang mempunyai hak sama.
Adanya ide masuknya lagi Utusan Golongan dalam konstitusi menurut dia, langkah itu mengembalikan ide asli yang dilakukan oleh pendiri bangsa.
Apalagi peran parpol dalam sistem yang ada terlalu dominan.
Untuk mengimbanginya, harus ada Utusan Golongan. “Saatnya dibentuk Utusan Golongan. Utusan Golongan kita hidupkan kembali. Kita harus membangun sipil sosieti,”ujar John Pires.(j04)